Menu

Mode Gelap
Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya! KKP Salurkan 12 Excavator untuk Percepat Pemulihan Sektor Perikanan Pascabencana di Sumatra Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen Ditjen Hubud-DGAC Prancis Perbarui Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil Dirjen Hubdat Sebut Penerima Diskon Tarif Penyeberangan Tembus 90 Persen Pelita Air-BNI Hadirkan Promo Diskon Tiket Domestik hingga Rp360 Ribu

EKOBIS

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya!

badge-check


 Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya! Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Harga emas batangan di pasar domestik pada awal pekan ini terpantau stabil. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengubah harga jual maupun harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada perdagangan Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.670.000 per gram, sama seperti pada pembaruan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga tidak mengalami perubahan, yakni bertahan di Rp2.429.000 per gram.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Senin (6/7/2026):

• 0,5 gram: Rp1.385.000
• 1 gram: Rp2.670.000
• 2 gram: Rp5.280.000
• 3 gram: Rp7.895.000
• 5 gram: Rp13.125.000
• 10 gram: Rp26.195.000
• 25 gram: Rp65.362.000
• 50 gram: Rp130.645.000
• 100 gram: Rp261.212.000
• 250 gram: Rp652.765.000
• 500 gram: Rp1.305.320.000
• 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000

Dalam ketentuannya, Logam Mulia menetapkan harga buyback sebagai acuan bagi pelanggan yang ingin menjual kembali emas Antam.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pelanggan diwajibkan memastikan data identitas, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi sehingga menjadi syarat dalam transaksi pembelian emas batangan.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelita Air-BNI Hadirkan Promo Diskon Tiket Domestik hingga Rp360 Ribu

6 Juli 2026 - 06:32 WIB

Kamaruzzaman Latih Kelompok Perempuan Beutong Bersatu Mengolah Kopi, Dorong Lahirnya Usaha Berbasis Komunitas

5 Juli 2026 - 19:34 WIB

KMP Aceh Hebat 2 Kembali Berlayar Pascainsiden, Siap Melayani dengan Standar Keselamatan Terbaik

5 Juli 2026 - 10:33 WIB

Harga Kopi Gayo Menguat, Petani Harapkan Stabilitas Pasar dan Dukungan Pemerintah

4 Juli 2026 - 16:30 WIB

Pelita Air dan Patra Hotels Hadirkan PASPlus, bikin Libur Sekolah Makin Asik

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal 

4 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perkuat Kualitas Layanan, IPCC Gelar Management Walkthrough di Terminal Satelit Banjarmasin

3 Juli 2026 - 21:05 WIB

Perkuat Kualitas Layanan Navigasi AirNav Indonesia-ASA Gelar Program ITSAP

3 Juli 2026 - 17:11 WIB

Dukung Konektivitas Nasional, ASDP dan Pemprov Jatim Percepat Transformasi Pelabuhan Ketapang

3 Juli 2026 - 15:15 WIB

Citilink Serahkan Hadiah Undian Mobil dan Tiket Gratis untuk Pelanggan Setia

3 Juli 2026 - 14:57 WIB

Trending di EKOBIS