Menu

Mode Gelap
Ketua ALA dan ABAS Perkuat Silaturahmi di Jakarta untuk Pemekaran Provinsi di Aceh ALA dan ABAS Perkuat Silaturahmi di Jakarta, Satukan Dukungan Pemekaran untuk Pemerataan Pembangunan KAI Services Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Jaga Kualitas Pelayanan 2 Isu Mengemuka Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Apa Saja? KAI Commuter Kembali Operasikan KRL CLI 225 di Lintas Bogor HUT ke-81, KAI Dorong Transformasi Transportasi Berkelanjutan

EKOBIS

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya!

badge-check


 Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp2,67 Juta per Gram, Segini Daftarnya! Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Harga emas batangan di pasar domestik pada awal pekan ini terpantau stabil. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengubah harga jual maupun harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada perdagangan Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi di laman resmi Logam Mulia yang diperbarui pukul 08.30 WIB, harga emas Antam tetap berada di level Rp2.670.000 per gram, sama seperti pada pembaruan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga tidak mengalami perubahan, yakni bertahan di Rp2.429.000 per gram.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan pada Senin (6/7/2026):

• 0,5 gram: Rp1.385.000
• 1 gram: Rp2.670.000
• 2 gram: Rp5.280.000
• 3 gram: Rp7.895.000
• 5 gram: Rp13.125.000
• 10 gram: Rp26.195.000
• 25 gram: Rp65.362.000
• 50 gram: Rp130.645.000
• 100 gram: Rp261.212.000
• 250 gram: Rp652.765.000
• 500 gram: Rp1.305.320.000
• 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.610.600.000

Dalam ketentuannya, Logam Mulia menetapkan harga buyback sebagai acuan bagi pelanggan yang ingin menjual kembali emas Antam.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pelanggan diwajibkan memastikan data identitas, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi sehingga menjadi syarat dalam transaksi pembelian emas batangan.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

PELNI Kembangkan Ekosistem Bisnis Kelautan dan Wisata di Pulau Kapota

23 September 2026 - 18:10 WIB

Trafik Pelabuhan Regional 2 Meningkat, Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Petikemas dan Barang hingga Agustus 2026

23 September 2026 - 17:32 WIB

Lebih dari 170.000 Warga Rasakan Manfaat Kontribusi Publik FIFGROUP

23 September 2026 - 15:20 WIB

Bazar Murah HUT ke-81 TNI Hadirkan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Pasar Thumburuni

23 September 2026 - 08:29 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam

22 September 2026 - 22:33 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat BWL

22 September 2026 - 18:16 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

KAI Mini Fair di Stasiun Tugu, Loko Food Truck Sajikan Kuliner untuk Teman Perjalanan

22 September 2026 - 12:14 WIB

Personel ASDP Lintas Cabang Ikuti Sertifikasi Kesiapsiagaan Darurat

21 September 2026 - 16:41 WIB

SCI Gelar IEO 2027, Bahas Proyeksi Pertumbuhan Transportasi dan Pergudangan

21 September 2026 - 14:37 WIB

Trending di EKOBIS