Menu

Mode Gelap
Trafik Pelabuhan Regional 2 Meningkat, Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Petikemas dan Barang hingga Agustus 2026 Mempawah Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 6 Oktober Silaturahmi BRSN DPP ke DPW PKS DKI Jakarta, Perkuat Konsolidasi Relawan dan Saksi Menuju 2029 Kabut Asap Karhutla di Fakfak : Kesiapsiagaan Kesehatan Menjadi Prioritas Bersama. HUT ke 477 Kabupaten Kudus Diwarnai Ziarah, Ada Rencana Tanggal Lahir Diganti Lebih dari 170.000 Warga Rasakan Manfaat Kontribusi Publik FIFGROUP

RAGAM

Mempawah Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 6 Oktober

badge-check


 Mempawah Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 6 Oktober Perbesar

Wartatrans.com, MEMPAWAH — Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, memperpanjang masa tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari, terhitung 23 September hingga 6 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut diputuskan setelah Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Bencana Asap Karhutla mengevaluasi kondisi terkini di sejumlah wilayah terdampak. Evaluasi dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Aula LLKUKM Mempawah, Selasa (22/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi Burdadi dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait.

Juli mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat tidak diambil semata-mata berdasarkan keberadaan api, tetapi mempertimbangkan berbagai indikator di lapangan. Di antaranya perkembangan titik panas, luasan lahan terbakar, kualitas udara, prakiraan cuaca, serta kesiapan personel dan peralatan.

“Kita harus melihat kondisi secara menyeluruh dan berdasarkan data faktual. Dari perkembangan titik panas, kualitas udara, prakiraan cuaca hingga kesiapan sumber daya yang kita miliki,” kata Juli.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah karakteristik lahan gambut di sejumlah lokasi. Kebakaran pada kawasan gambut dinilai membutuhkan penanganan lebih intensif karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meski api di permukaan telah dipadamkan.

Karena itu, upaya penanganan tidak berhenti pada pemadaman. Pendinginan, pemeriksaan kawasan bekas terbakar, serta pemantauan secara berkala dilakukan untuk memastikan tidak ada bara yang berpotensi memunculkan kembali titik api.

Perpanjangan status tanggap darurat juga mempertahankan kesiapsiagaan berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan karhutla. BPBD, TNI, Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Manggala Agni, pemadam kebakaran swasta, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan relawan terus dilibatkan dalam operasi di lapangan.

Juli mengapresiasi kerja seluruh personel yang selama ini berada di garis depan penanganan karhutla. Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan koordinasi lintas sektor karena penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga pencegahan dan pengawasan.

Selain menangani lokasi yang sudah terbakar, pemerintah daerah meminta patroli di kawasan rawan diperkuat. Titik api baru diharapkan dapat diketahui sedini mungkin sehingga penanganan bisa dilakukan sebelum kebakaran meluas.

Upaya pencegahan juga tetap menjadi perhatian. Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar diminta terus dilakukan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi yang masih rawan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran juga diharapkan berjalan konsisten. Langkah tersebut diperlukan agar pengendalian karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mampu menekan potensi munculnya kebakaran baru.

Dengan perpanjangan masa tanggap darurat hingga 6 Oktober, seluruh unsur penanganan karhutla diminta tetap siaga. Pemadaman, pendinginan, patroli, pemantauan wilayah, edukasi masyarakat, dan pencegahan dilakukan secara beriringan hingga kondisi dinyatakan aman.

Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat dapat mempercepat pengendalian karhutla sekaligus menekan ancaman asap dan munculnya titik api baru.*** (Lonyenk)

Baca Lainnya

Trafik Pelabuhan Regional 2 Meningkat, Pelindo Catat Pertumbuhan Arus Petikemas dan Barang hingga Agustus 2026

23 September 2026 - 17:32 WIB

Silaturahmi BRSN DPP ke DPW PKS DKI Jakarta, Perkuat Konsolidasi Relawan dan Saksi Menuju 2029

23 September 2026 - 16:59 WIB

Kabut Asap Karhutla di Fakfak : Kesiapsiagaan Kesehatan Menjadi Prioritas Bersama.

23 September 2026 - 16:50 WIB

HUT ke 477 Kabupaten Kudus Diwarnai Ziarah, Ada Rencana Tanggal Lahir Diganti

23 September 2026 - 16:37 WIB

Lebih dari 170.000 Warga Rasakan Manfaat Kontribusi Publik FIFGROUP

23 September 2026 - 15:20 WIB

Infotainment Awards 2026: Ketika Popularitas, Fandom dan Media Sosial Menentukan Siapa yang Jadi Bintang

23 September 2026 - 13:44 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Sinergi melalui Sharing with Stakeholder

23 September 2026 - 12:18 WIB

KAI-KCIC Ajak 607 Anak Panti Asuhan Menjajal Kereta Cepat Whoosh

23 September 2026 - 10:34 WIB

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Pemohon Minta Pelantikan Dibatalkan

23 September 2026 - 08:12 WIB

KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam

22 September 2026 - 22:33 WIB

Trending di ANJUNGAN