Menu

Mode Gelap
Bazar Murah HUT ke-81 TNI Hadirkan Kebutuhan Pokok Terjangkau di Pasar Thumburuni Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Pemohon Minta Pelantikan Dibatalkan Balai Dana Tol Kelola PNBP Dirjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Kewajiban SMK PAU Syifa Hadju Rindu Akting, Tapi Masih Ingin Nikmati Masa Awal Berumah Tangga dengan El Rumi Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla pada Penerbangan di Kalimantan

RAGAM

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Pemohon Minta Pelantikan Dibatalkan

badge-check


 Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di MK, Pemohon Minta Pelantikan Dibatalkan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI kembali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan karena Gibran telah dimakzulkan, melainkan karena sejumlah pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada Senin, 21 September 2026.

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum pemohon adalah Bambang Widjojanto.

Persoalkan syarat pendidikan

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal bagi Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut pemohon, syarat tersebut bersifat wajib dan harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sah. Mereka mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan menyatakan terdapat persoalan mengenai dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Pemohon juga menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut baru mereka peroleh pada 2026 setelah melalui proses sengketa informasi publik. Putusan Komisi Informasi Publik yang menjadi bagian dari proses tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026, sedangkan dokumen surat keterangan diperoleh pemohon melalui PPID Kemendikdasmen pada 16 April 2026.

Minta Gibran didiskualifikasi

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran mengandung cacat hukum, membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.

Tidak berhenti di sana, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan.

Permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan pemohon, bukan keputusan MK.

KPU siapkan jawaban

KPU sebagai pihak termohon menyatakan sedang menyiapkan jawaban terhadap permohonan tersebut. Anggota KPU RI Idham Kholik mengatakan KPU dalam proses pencalonan berfungsi sebagai pengguna akhir dokumen persyaratan yang berasal dari institusi terkait dan menjalankan fungsi administratif dalam proses pencalonan.

Dalam persidangan, MK juga meminta KPU dan Bawaslu memberikan sejumlah dokumen dan keterangan berkaitan dengan proses pencalonan serta regulasi persyaratan pendidikan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Belum ada pemakzulan

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, penting membedakan antara gugatan, tuntutan pemohon, dan putusan pengadilan.

Sampai 23 September 2026, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi, membatalkan pelantikannya, atau memberhentikannya sebagai Wakil Presiden.

Dengan demikian, informasi bahwa “Gibran sudah dimakzulkan” tidak sesuai dengan status perkara saat ini. Yang benar, keabsahan pencalonan Gibran sedang diuji melalui perkara PHPU di MK dan para pemohon meminta konsekuensi hukum berupa pembatalan penetapan serta pelantikan apabila dalil mereka dikabulkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik pada Oktober 2024. Para pemohon sendiri mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat formal pengajuan sengketa hasil pemilu. Mereka berargumentasi bahwa persoalan yang diajukan menyangkut keadilan substantif dan meminta MK membuka ruang pemeriksaan terhadap keabsahan syarat pencalonan.

Kini bola berada di ruang sidang MK. Apakah permohonan tersebut dapat diterima dan dibuktikan hingga berujung pada perubahan status Gibran, atau justru tidak berlanjut, masih harus menunggu proses dan putusan Mahkamah Konstitusi.*** (PG)

Baca Lainnya

KSOP Utama Tanjung Perak Pastikan Kesiapan E-RTG Baru di Terminal Petikemas Nilam

22 September 2026 - 22:33 WIB

AHY: Jadilah Versi Terbaik Diri Sendiri, Generasi Muda Penentu Masa Depan Indonesia

22 September 2026 - 20:26 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Dialog Lewat BWL

22 September 2026 - 18:16 WIB

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang

22 September 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol

22 September 2026 - 15:47 WIB

KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

22 September 2026 - 13:44 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

KAI Mini Fair di Stasiun Tugu, Loko Food Truck Sajikan Kuliner untuk Teman Perjalanan

22 September 2026 - 12:14 WIB

Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan

22 September 2026 - 09:52 WIB

Trending di RAGAM