Menu

Mode Gelap
Balai Dana Tol Kelola PNBP Dirjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Kewajiban SMK PAU Syifa Hadju Rindu Akting, Tapi Masih Ingin Nikmati Masa Awal Berumah Tangga dengan El Rumi Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla pada Penerbangan di Kalimantan Vika Salim Tak Kejar Pernikahan Mewah, Pilih Selesaikan Rumah Sebelum Ijab Kabul Sandrina Michelle Ungkap Alasan Nyaman Jalani Hubungan dengan Junior Roberts

JALUR

Dirjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Kewajiban SMK PAU

badge-check


 Dirjen Hubdat Kemenhub Perbesar

Dirjen Hubdat Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Merujuk data Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2025, tercatat sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya. Kecelakaan ini mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat dan lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

“Sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus yakni di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan. Hal ini bisa diminimalisir dengan pemenuhan kewajiban Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) di setiap perusahaan bus,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat memberikan pengarahan pada Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia menyebut melalui implementasi sepuluh elemen SMK PAU dapat menjadi pedoman dalam pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.

“Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi.

Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

“Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di rest areadi jalan tol,” kata dia.

Pada kesempatan ini Dirjen Aan juga meminta dukungan IPOMI agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan menyampaikan IPOMI di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus sebagai mitra resmi pemerintah, berkomitmen mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.

“Sejak tahun 2013 IPOMI dideklarasikan, kami tidak berhenti berdiskusi demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang. Ke depan kami bersama – sama akan menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi,” tuturnya. (omy)

 

Baca Lainnya

Balai Dana Tol Kelola PNBP

23 September 2026 - 04:06 WIB

Ditjen Hubdat Dorong Sertifikasi Kompetensi SMK PAU Direksi Perusahaan Angkutan Umum

22 September 2026 - 12:03 WIB

Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah

22 September 2026 - 07:56 WIB

Green SM Perbesar Bisnis Fleet EV, 500 Limo Green Masuk Jakarta

21 September 2026 - 16:48 WIB

Menjaga Mereka yang Setiap Hari Menjaga Perjalanan: DAMRI Hadirkan Unit Kesehatan Kerja

19 September 2026 - 21:46 WIB

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Insan Perhubungan Berprestasi

18 September 2026 - 16:44 WIB

Semangat Hari Perhubungan Nasional, DAMRI Akan Terus Hadir Menghubungkan Indonesia

17 September 2026 - 22:12 WIB

Menuju Ekosistem Ekonomi Blockchain, Kota Bandung Siapkan 475 Angkot

17 September 2026 - 16:54 WIB

KLG Gratis Layanan TransJakarta Dijual Rp500 Ribu di Sosmed?

17 September 2026 - 16:43 WIB

Ditjen Hubdat Luncurkan Aplikasi SUMBA di Hari Perhubungan Nasional

17 September 2026 - 15:17 WIB

Trending di JALUR