Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 17 Tahun 2026. Balai ini disiapkan untuk mengelola dana pengembangan jaringan jalan tol, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengusahaan jalan tol.
Permen yang ditetapkan 10 Agustus dan berlaku sejak 21 Agustus 2026 itu mengubah organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU.
Namun, PNBP tersebut belum otomatis dikelola dengan pola Badan Layanan Umum (BLU), karena tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai persoalan jalan tol tidak cukup dilihat dari tarif dan kelayakan finansial badan usaha. Dalam tulisannya Ahad (20/9/2026), ia menyoroti perlunya berbagi beban ketika jalan tol memiliki manfaat ekonomi tinggi tetapi juga dibebani kewajiban pelayanan publik.
“Negara sebenarnya telah mengenal berbagai mekanisme untuk menjembatani kepentingan publik dengan kelayakan finansial badan usaha,” tulis Agus.
Kebutuhan pengembangan jaringan juga tercermin dalam anggaran pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), mengatakan anggaran 2027 untuk Direktorat Jenderal Bina Marga mencapai Rp37,30 triliun dari total Rp114,59 triliun.
“Dari total anggaran 2027 sebesar Rp114,59 triliun, kami breakdown sebagai berikut, sektor Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp37,30 triliun, yang kami gunakan untuk preservasi jalan, jembatan, pembangunan beberapa titik baru di jalan tol, pembangunan flyover, underpass, serta jembatan-jembatan gantung,” ujar Dody.
Pembentukan Balai Dana Tol menempatkan PNBP dari pengusahaan jalan tol dalam kerangka pengelolaan yang diarahkan untuk mendukung pengembangan jaringan.
Tantangannya adalah memastikan mekanisme tersebut transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kesinambungan investasi jalan tol. (Artha Tidar)


























