Menu

Mode Gelap
Balai Dana Tol Kelola PNBP Dirjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Kewajiban SMK PAU Syifa Hadju Rindu Akting, Tapi Masih Ingin Nikmati Masa Awal Berumah Tangga dengan El Rumi Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla pada Penerbangan di Kalimantan Vika Salim Tak Kejar Pernikahan Mewah, Pilih Selesaikan Rumah Sebelum Ijab Kabul Sandrina Michelle Ungkap Alasan Nyaman Jalani Hubungan dengan Junior Roberts

JALUR

Balai Dana Tol Kelola PNBP

badge-check


 Ist Perbesar

Ist

Wartatrans.com, JAKARTA  – Pemerintah membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 17 Tahun 2026. Balai ini disiapkan untuk mengelola dana pengembangan jaringan jalan tol, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengusahaan jalan tol.

Permen yang ditetapkan 10 Agustus dan berlaku sejak 21 Agustus 2026 itu mengubah organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU.

Namun, PNBP tersebut belum otomatis dikelola dengan pola Badan Layanan Umum (BLU), karena tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai persoalan jalan tol tidak cukup dilihat dari tarif dan kelayakan finansial badan usaha. Dalam tulisannya Ahad (20/9/2026), ia menyoroti perlunya berbagi beban ketika jalan tol memiliki manfaat ekonomi tinggi tetapi juga dibebani kewajiban pelayanan publik.

“Negara sebenarnya telah mengenal berbagai mekanisme untuk menjembatani kepentingan publik dengan kelayakan finansial badan usaha,” tulis Agus.

Kebutuhan pengembangan jaringan juga tercermin dalam anggaran pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), mengatakan anggaran 2027 untuk Direktorat Jenderal Bina Marga mencapai Rp37,30 triliun dari total Rp114,59 triliun.

“Dari total anggaran 2027 sebesar Rp114,59 triliun, kami breakdown sebagai berikut, sektor Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp37,30 triliun, yang kami gunakan untuk preservasi jalan, jembatan, pembangunan beberapa titik baru di jalan tol, pembangunan flyover, underpass, serta jembatan-jembatan gantung,” ujar Dody.

Pembentukan Balai Dana Tol menempatkan PNBP dari pengusahaan jalan tol dalam kerangka pengelolaan yang diarahkan untuk mendukung pengembangan jaringan.

Tantangannya adalah memastikan mekanisme tersebut transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kesinambungan investasi jalan tol. (Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

Dirjen Hubdat Tegaskan Pentingnya Kewajiban SMK PAU

23 September 2026 - 03:59 WIB

Ditjen Hubdat Dorong Sertifikasi Kompetensi SMK PAU Direksi Perusahaan Angkutan Umum

22 September 2026 - 12:03 WIB

Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah

22 September 2026 - 07:56 WIB

Green SM Perbesar Bisnis Fleet EV, 500 Limo Green Masuk Jakarta

21 September 2026 - 16:48 WIB

Menjaga Mereka yang Setiap Hari Menjaga Perjalanan: DAMRI Hadirkan Unit Kesehatan Kerja

19 September 2026 - 21:46 WIB

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Insan Perhubungan Berprestasi

18 September 2026 - 16:44 WIB

Semangat Hari Perhubungan Nasional, DAMRI Akan Terus Hadir Menghubungkan Indonesia

17 September 2026 - 22:12 WIB

Menuju Ekosistem Ekonomi Blockchain, Kota Bandung Siapkan 475 Angkot

17 September 2026 - 16:54 WIB

KLG Gratis Layanan TransJakarta Dijual Rp500 Ribu di Sosmed?

17 September 2026 - 16:43 WIB

Ditjen Hubdat Luncurkan Aplikasi SUMBA di Hari Perhubungan Nasional

17 September 2026 - 15:17 WIB

Trending di JALUR