Wartatrans.com, JAKARTA – Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta yang seharusnya diterbitkan tanpa biaya, justru ditawarkan Rp500 ribu melalui media sosial?
Transjakarta menyebut praktik tersebut sebagai penyalahgunaan fasilitas publik dan mengancam pelanggar dengan pemblokiran permanen hingga proses hukum.

KLG merupakan fasilitas transportasi gratis bagi 15 golongan penerima manfaat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Transjakarta menegaskan penerbitan KLG tidak dipungut biaya dan kartu tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan, KLG merupakan hak penerima manfaat yang dijamin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Ayu dalam keterangan resmi Transjakarta, Selasa (15/9/2026).
Penawaran KLG Rp500.000 itu muncul melalui akun Threads. Dalam unggahannya, penjual mencantumkan masa aktif kartu hingga 23 Desember 2026 dan menawarkan transaksi secara COD di halte Transjakarta.
Besarnya penggunaan KLG berjalan beriringan dengan kebutuhan pembiayaan layanan. Karena itu, ketepatan sasaran dan pengawasan menjadi bagian penting dalam tata kelola program agar manfaat tarif gratis tetap diterima kelompok yang berhak.
Persoalan tersebut semakin relevan karena cakupan penerima KLG berpotensi diperluas.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh pada 8 September 2026 mengusulkan pelajar masuk dalam kategori penerima KLG.
“Sekaligus, membiasakan pelajar menggunakan kendaraan umum. Sekarang ini, baru 15 golongan kategorinya, pelajar ini belum masuk,” kata Nova.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Jumat (11/9/2026) mengatakan, mekanisme pemberian layanan gratis kepada pelajar perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur agar penerapannya jelas dan tepat sasaran.
Dengan kemungkinan bertambahnya kelompok penerima, pengawasan terhadap KLG tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran ditemukan.
Transparansi mengenai kartu aktif, kartu yang diblokir, laporan jual-beli yang telah diverifikasi, serta pencocokan data penerima menjadi penting untuk memastikan fasilitas tetap digunakan sesuai peruntukannya. (Artha Tidar)





























