Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kawasan perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, seluas 683.826,89 hektare sebagai Kawasan Konservasi.
Penetapan tersebut menjadi langkah pemerintah memperluas perlindungan ekosistem laut sekaligus memperkuat tata kelola kawasan konservasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan penetapan kawasan konservasi TNS turut memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada 2045.
“Penetapan kawasan konservasi ini memperkuat kontribusi Indonesia dalam mencapai target perlindungan 30 persen wilayah laut pada tahun 2045,” ujar Koswara dikutip di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Penetapan Kawasan Konservasi TNS tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026.
Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis penting karena menjadi habitat berbagai ekosistem dan biota laut, antara lain terumbu karang, padang lamun, lokasi pemijahan ikan, hingga habitat hiu martil.
Koswara menilai keberadaan kawasan konservasi tersebut juga memiliki potensi untuk mendukung pengembangan perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari.
Pengembangan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP Firdaus Agung mengatakan pengelolaan Kawasan Konservasi TNS akan dilakukan pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi.
Pengelolaan juga akan melibatkan masyarakat, mitra pembangunan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Harapan kami, kolaborasi tersebut dapat mewujudkan pengelolaan kawasan yang efektif sehingga manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dirasakan bersama,” terang Firdaus.
Penetapan kawasan konservasi TNS dilakukan melalui proses yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat dan pesisir, akademisi, serta mitra pembangunan.
Tahapan tersebut mencakup survei biofisik, sosial, ekonomi dan budaya, kajian ilmiah, hingga konsultasi publik sebagai dasar penetapan kawasan konservasi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara Erawan Asikin mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses pembentukan kawasan tersebut.
“Kami mengapresiasi dukungan KKP, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat adat, akademisi, serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang secara konsisten mendampingi proses pengumpulan data ilmiah, perancangan zonasi, konsultasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penguatan kapasitas selama proses pembentukan kawasan konservasi yang menjadi modal penting agar pengelolaan kawasan dapat efektif ke depan,” ujar Erawan.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembentukan Kawasan Konservasi TNS. YKAN turut mendampingi proses tersebut dengan melibatkan Badan Latupati, raja dan perangkat negeri, pemilik petuanan, tokoh masyarakat dan agama, kelompok pemuda dan perempuan, nelayan, serta komunitas pesisir.
Direktur Eksekutif YKAN Herlina Hartanto mengatakan keterlibatan berbagai unsur masyarakat diperlukan untuk memastikan perlindungan laut berjalan efektif dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
“Perlindungan laut yang efektif dibangun melalui kolaborasi, ilmu pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendukung pengelolaan kawasan agar manfaatnya dirasakan masyarakat sekaligus menjaga kekayaan hayati laut bagi generasi mendatang,” ungkap Herlina.(fahmi)




























