Wartatrans.com, JAKARTA – Penanganan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, memasuki tahap lanjutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep.

Berkas perkara tahap pertama atau Tahap I tersebut dilimpahkan pada Rabu (9/9/2026), setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelimpahan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing.
“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Ipunk, tindak pidana tersebut terjadi di wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka disebut mengetahui bahwa lokasi aktivitas penangkapan ikan berada di kawasan konservasi perairan. Namun, mereka tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar aturan zonasi kawasan.
Ipunk menegaskan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan memiliki dampak serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan keberlanjutan sumber daya ikan.
“Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan,” tegas Ipunk.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan penyidik melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Ahli yang dihadirkan antara lain berasal dari bidang perikanan, kawasan konservasi, dan hukum perikanan. Keterangan para ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait dampak penggunaan alat penangkapan ikan yang membahayakan serta kerusakan ekosistem akibat aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Selain itu, keterangan ahli juga diperlukan untuk memperjelas aspek perlindungan dan status kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.
“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” kata Halid.
Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya KKP merespons informasi mengenai maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bom di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.
KKP sebelumnya menerima informasi bahwa rata-rata satu ledakan bom ikan terjadi setiap 62 menit di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melaksanakan operasi pada 22–31 Agustus 2026 di perairan Spermonde, Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu bom ikan dan mengamankan pelaku yang kemudian diproses melalui penyidikan.
Pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. KKP menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi kawasan konservasi serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.(fahmi)




























