Menu

Mode Gelap
KKP Limpahkan Berkas Dua Tersangka Bom Ikan di Kawasan Konservasi Kapoposang ke Kejaksaan Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, EMTEK Siapkan Produk Pertandingan Kualitas 4K Bawa Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana, KMP Inerie II Tiba di Palue Suahasil Dilantik Presiden Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan Nana Mardiana “Turun Gunung”, Kawal Dangdut Indonesia Menuju UNESCO Ini Perusahaan masuk 10 Besar Terekam Pelanggaran ODOL

PERISTIWA

KKP Limpahkan Berkas Dua Tersangka Bom Ikan di Kawasan Konservasi Kapoposang ke Kejaksaan

badge-check


 KKP Limpahkan Berkas Dua Tersangka Bom Ikan di Kawasan Konservasi Kapoposang ke Kejaksaan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Penanganan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, memasuki tahap lanjutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan berkas perkara dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep.

Berkas perkara tahap pertama atau Tahap I tersebut dilimpahkan pada Rabu (9/9/2026), setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan pelimpahan berkas tersebut menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap praktik destructive fishing.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Ipunk, tindak pidana tersebut terjadi di wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka disebut mengetahui bahwa lokasi aktivitas penangkapan ikan berada di kawasan konservasi perairan. Namun, mereka tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar aturan zonasi kawasan.

Ipunk menegaskan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan memiliki dampak serius terhadap ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan keberlanjutan sumber daya ikan.

“Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan,” tegas Ipunk.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Halid K. Jusuf, mengatakan penyidik melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Ahli yang dihadirkan antara lain berasal dari bidang perikanan, kawasan konservasi, dan hukum perikanan. Keterangan para ahli digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait dampak penggunaan alat penangkapan ikan yang membahayakan serta kerusakan ekosistem akibat aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.

Selain itu, keterangan ahli juga diperlukan untuk memperjelas aspek perlindungan dan status kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.

“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata,” kata Halid.

Kasus tersebut menjadi bagian dari upaya KKP merespons informasi mengenai maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bom di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan.

KKP sebelumnya menerima informasi bahwa rata-rata satu ledakan bom ikan terjadi setiap 62 menit di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung melaksanakan operasi pada 22–31 Agustus 2026 di perairan Spermonde, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu bom ikan dan mengamankan pelaku yang kemudian diproses melalui penyidikan.

Pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU menjadi langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut. KKP menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk melindungi kawasan konservasi serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.(fahmi)

Baca Lainnya

Laut Banten Surut dan Kekhawatiran Risiko Tsunami

14 September 2026 - 14:23 WIB

Alumni Menwa Universitas Pancasila Konsolidasi, Dorong Pembentukan Menwa Generasi Baru

14 September 2026 - 14:10 WIB

H. Fikri Gelar Pendidikan Politik, Dorong Kader Perkuat Literasi Demokrasi dan Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 14:05 WIB

Aceh Culinary Festival, Perkuat Narasi Kuliner Khas Aceh

14 September 2026 - 10:36 WIB

Longsor Kembali Terjang Aceh Tengah, 1 Anak Meninggal dan 13 Warga Luka

14 September 2026 - 07:26 WIB

240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG, BGN Siapkan 2.700 Dapur di Wilayah 3T

14 September 2026 - 00:05 WIB

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk Banggai: Petani Jangan Dipersulit

13 September 2026 - 23:42 WIB

Belum Genap Setahun Pasca-Tragedi 2025, Longsor Silih Nara Tewaskan Anak 9 Tahun: Desakan Mendesak Intervensi Sistemik dari Pemerintah Pusat

13 September 2026 - 22:35 WIB

Menhub Dudy Instruksikan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8 jadi Prioritas

13 September 2026 - 20:23 WIB

Cegah Gratifikasi, Terminal Teluk Lamong Perkuat Budaya Integritas di Lingkungan Perusahaan

13 September 2026 - 20:02 WIB

Trending di ANJUNGAN