Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mengungkapkan, banyak perusahaan, yang terekam melanggar muatan angkutan barang atau over dimensi dan over loading (ODOL), berdasarkan ETLE Hub.
“Perusahaan tersebut antara lain PT SIL, PT SiS, CV SKE, PT SA, CV SMJ, PT MKA, PT TOS, PT FGS, PT BP Tbk, dan CV GJ,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Disampaikannya, karena sifatnya pembinaan selama uji coba ETLE Hub, perusahaan yang masuk 10 besar tersebut akan dipanggil untuk diklarifikasi.
“Selanjutnya disampaikan kepada mereka, agar tidak melakukan pelanggaran yang sama,” katanya.
Perusahaan angkutan logistik yang terdeteksi melanggar terekam pada 28 titik lokasi.
Yakni di jalan tol, Jalan Nasional dan jembatan timbang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Teknik pengawasan yang terpasang pada 28 titik lokasi tersebut, kata Dirjen Aan terkoneksi langsung ke pusat pemantauan di Kementerian Perhubungan.
ETLE yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub ini, ungkap Dirjen Aan, bukan saja merekam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tapi secara otomatis, mendeteksi kelengkapan dokumen kendaraan bersangkutan.
“Atas dasar itu, petugas kami bisa langsung bertindak dan mengetahui, berapa banyak lendaraan tersebut melakukan pelanggaran. Makanya, ada satu unit kendaraan dari satu perusahaan melakukan pelanggaran berulang-ulang,” urainya.
Dari total pelanggaran yang terekam kamera ETLE, meliputi
46 ribu TNKB, banyak kendaraan yang melanggar berulang-ulang.
Disebutkan, selama satu bulan pelaksanaan uji coba (10 Agustus – 10 September), rata-rata per hari terdeteksi melanggar sebanyak 2.557 unit.
“Sekitar 11 ribu kendaraan atau 25 persen, melakukan pelanggaran lebih dari satu kali. Jenis pelanggaran, terbesar pada aspek dokumen dan daya angkut,” ungkapnya.
Dijelaskan, proses penindakan dilakukan pada tiga tahap. Pertama, tahap deteksi kendaraan yang masuk melalui TNKB, dari deteksi tersebut diperoleh data selain data kendaraan juga beban angkut atau isi muatan.
Berikutnya, proses verifikasi data dan pelanggaran. Setelah diketahui kebenarannya baru selanjutnya divalidasi.
Setelah valid, petugas langsung menyampaikan surat konfirmasi kepada perusahaan bersangkutan.
“Dalam tiga hari, surat yang kami kirim harus sampai dan diterima. Kami tunggu sampai lima hari, bila tidak direspon, langsung kami blokir,” katanya. (omy)































