Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan pada pelaksanaan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) satu bulan ini (10/8/2026-10/9/2026), mencatat sebanyak 72.236 terdeteksi pelanggaran pada angkutan barang.
Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, uji coba ini sebagai bagian persiapan menuju kebijakan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

“Uji coba ini mencatat ada 72.236 deteksi pelanggaran angkutan barang,” jelas Dirjen Aan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Pengawasan telah dilakukan pada 28 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), 11 ruas dan akses jalan tol yang telah terintegrasi dengan data Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.
Dari seluruh deteksi itu, tercatat 46.034 nomor unit kendaraan sehingga jumlah pelanggaran lebih besar dibandingkan kendaraan karena satu kendaraan dapat terekam berkali-kali selama pengawasan berlangsung.
“Selama periode tersebut, ETLE Hub rata-rata mendeteksi 2.257 pelanggaran setiap hari dengan capaian tertinggi mencapai 2.790 deteksi dalam sehari sehingga memberikan gambaran pola pergerakan angkutan barang nasional,” urainya.
Evaluasi juga menunjukkan 11.657 nomor kendaraan atau sekitar 25,3 persen terdeteksi lebih dari sekali dan menghasilkan 37.859 deteksi atau 52,4 persen dari keseluruhan temuan selama uji coba.
Dirjen Aan menjelaskan, temuan berulang itu masih dikategorikan sebagai repeat detection karena setiap hasil rekaman tetap harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran yang ditindaklanjuti pemerintah.
Komposisi pelanggaran terbesar berasal dari gabungan pelanggaran dokumen dan daya angkut sebanyak 28.750 deteksi, disusul pelanggaran dokumen 26.535 deteksi serta pelanggaran daya angkut sebanyak 16.914 deteksi.
“Data ETLE Hub juga mulai memetakan pola kepatuhan badan usaha dengan mencatat sejumlah perusahaan berkontribusi terhadap 1.235 deteksi atau sekitar 1,8 persen dari seluruh temuan selama evaluasi,” ungkapnya.
Pemetaan tersebut bukan untuk memberi label perusahaan sebagai pelanggar terbanyak, melainkan menjadi dasar membangun kepatuhan armada, sehingga perusahaan ikut bertanggung jawab memastikan kendaraan memenuhi ketentuan.
Selama masa uji coba, Kemenhub telah memverifikasi 1.227 kasus, menerbitkan penagihan terhadap 467 pelanggaran administrasi, serta mencatat 207 pelanggar telah menyelesaikan pembayaran denda tilang sesuai ketentuan berlaku.
Adapun analisis terhadap 43.449 kasus kelebihan muatan menunjukkan 82,6 persen kendaraan membawa beban lebih dari 20 persen di atas jumlah berat yang diizinkan, sehingga menjadi perhatian menuju target zero ODOL, yang akan diterapkan pada Januari 2027.
Rangkaian uji coba ini dilakukan sembari menyongsong penerapan RUU LLAJ yang di dalamnya akan diatur juga terkait denda untuk pelanggaran ODOL.
Saat ini RUU LLAJ masih dalam pembahasan untuk selanjutnya akan ditetapkan kemudian. (omy)
































