Wartatrans.com, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. Pengurangan pokok pajak diberikan hingga 75 persen, sementara sanksi administratif untuk masa pajak 2001 hingga 2025 dibebaskan 100 persen.
Program tersebut mulai diberlakukan 14 September hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Berdasarkan aturan tersebut, pengurangan pokok PBB-P2 dibagi menjadi dua periode. Untuk tunggakan masa pajak 2001–2012, masyarakat mendapatkan pengurangan sebesar 75 persen. Sementara tunggakan periode 2013–2025 mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen.
Selain pengurangan pokok pajak, Pemkot Banda Aceh juga memberikan pembebasan 100 persen terhadap sanksi administratif.
“Hari ini kita launching untuk pengurangan pajak bumi dan bangunan, baik itu untuk perdesaan maupun perkotaan. Karena memang sejak 2001 sampai 2025 ini cukup tinggi yang tertunggak,” kata Illiza kepada wartawan usai peluncuran program tersebut di Aula Bapelkes Aceh, Banda Aceh, Senin (14/9/2026).
Piutang PBB-P2 Capai Rp136,1 Miliar
Illiza menjelaskan, piutang PBB-P2 berdasarkan ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbagi dalam dua periode.
Piutang yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat untuk masa pajak 2001–2012 tercatat sekitar Rp36,5 miliar. Sementara piutang tunggakan PBB-P2 yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh untuk masa pajak 2013–2025 mencapai sekitar Rp99,6 miliar.
Dengan demikian, total piutang dari kedua periode tersebut mencapai sekitar Rp136,1 miliar.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap program keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Illiza mengimbau para penunggak PBB-P2 agar tidak melewatkan kesempatan tersebut, mengingat program pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif hanya berlaku sampai 31 Oktober 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Dengan adanya program ini, masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” pungkasnya.*** (Kamaruzzaman)


























