Menu

Mode Gelap
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol 6 Pesawat N219 PTDI Siap Perkuat Armada di TNI-AD KAI Divre III Palembang Perluas PLTS 40 kWp di Dua Depo Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

RAGAM

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang

badge-check


 Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (21/09/2026). Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai mencederai dan merusak kepercayaan masyarakat, baik terhadap institusi Pemerintah Kabupaten Pati maupun DPR RI. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya

Dalam persidangan, JPU KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua skandal korupsi besar. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan jabatan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Di sini Sudewo didakwa menarik mahar dari para calon perangkat desa dengan posisi Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan. Tarif yang dipatok mulai Rp.165 juta hingga Rp. 225 juta per orang.Total uang haram yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 2,49 miliar.

Sementara itu, perkara kedua menyasar Sudewo saat masih menjabat Anggota DPR RI. Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suap diberikan demi mensukseskan pemberian jatah proyek bagi rekanan tertentu.

Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara DJKA ini mencapai sekitar Rp. 3,8 miliar. Rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp.1,37 miliar dan berupa fasilitas pengaspalan jalan pribadi dengan nilai Rp.150 juta.

Di luar tempat sidang, massa pendukung dan yang berseberangan dengan Sudewo terlibat bentrok. Gesekan terjadi saat massa Aliansi Pati Ora Sepele (POS) datang ke pengadikan untuk mengawal jalannya sidang. Bus yang mereka naiki dihadang Aksi Pati Bersatu (APB), Bolodewo, dan Yakuza yang notabene pendukung Sadewo.

Selain perang mulut, sempat terjadi pelemparan sejumlah benda tumpul. Salah seorang massa POS juga dilaporkan sempat mendapat pukulan sebelum masuk kembali ke dalam bus.

Aksi rusuh dua kelompok Pati mendapat kecaman warga Semarang. Setiap digelar sidang kasus Sadewo, kota lumpia menjadi tidak kondusif. “Di sini adalah jalan arteri dan terintegrasi pemukiman padat penduduk. Tiap sidang Sadewo selalu ada insiden, banyak ibu dan anak ketakutan. Aparat harus bertindak tegas,” ujar Maemunah.

Warga daerah Suratmo ini jika siang selalu melewati Pengadilan Tipikor Semarang untuk antar jemput dua anaknya yang sekolah. Selain Mae, banyak warga Semarang bersuara sama. Mereka minta Kapolrestabes Semarang bertindak tegas terhadap perusuh yang datang dari luar.***

(Slamet Widodo)

Baca Lainnya

Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol

22 September 2026 - 15:47 WIB

KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

22 September 2026 - 13:44 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

KAI Mini Fair di Stasiun Tugu, Loko Food Truck Sajikan Kuliner untuk Teman Perjalanan

22 September 2026 - 12:14 WIB

Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan

22 September 2026 - 09:52 WIB

ABS Kembali Dikukuhkan Sebagai Orang Nomor 1 di -DPC PPP Kota Langsa

22 September 2026 - 04:05 WIB

Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar, Si “Ketua RW Viral” yang Peduli Warga 24 Jam dan Siap Jalani Program Gubernur DKI

21 September 2026 - 23:20 WIB

Bhutan Bersiap Gelar Bathing Carnival Bhutan Kedua di Telung, PemaGathsel

21 September 2026 - 11:47 WIB

Menuju Go Live, Pelindo Solusi Digital Gandeng ASDEKI Perkuat Integrasi Layanan Digital Pelabuhan dan Hinterland

21 September 2026 - 09:46 WIB

Trending di ANJUNGAN