Wartatrans.com, SEMARANG — Bupati Pati nonaktif Sudewo, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (21/09/2026). Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga membeberkan sejumlah poin yang memberatkan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai mencederai dan merusak kepercayaan masyarakat, baik terhadap institusi Pemerintah Kabupaten Pati maupun DPR RI. Selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya
Dalam persidangan, JPU KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua skandal korupsi besar. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan jabatan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Di sini Sudewo didakwa menarik mahar dari para calon perangkat desa dengan posisi Sekretaris, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan. Tarif yang dipatok mulai Rp.165 juta hingga Rp. 225 juta per orang.Total uang haram yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp. 2,49 miliar.
Sementara itu, perkara kedua menyasar Sudewo saat masih menjabat Anggota DPR RI. Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor pelaksana proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Suap diberikan demi mensukseskan pemberian jatah proyek bagi rekanan tertentu.
Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara DJKA ini mencapai sekitar Rp. 3,8 miliar. Rinciannya berupa uang tunai sebesar Rp.1,37 miliar dan berupa fasilitas pengaspalan jalan pribadi dengan nilai Rp.150 juta.
Di luar tempat sidang, massa pendukung dan yang berseberangan dengan Sudewo terlibat bentrok. Gesekan terjadi saat massa Aliansi Pati Ora Sepele (POS) datang ke pengadikan untuk mengawal jalannya sidang. Bus yang mereka naiki dihadang Aksi Pati Bersatu (APB), Bolodewo, dan Yakuza yang notabene pendukung Sadewo.
Selain perang mulut, sempat terjadi pelemparan sejumlah benda tumpul. Salah seorang massa POS juga dilaporkan sempat mendapat pukulan sebelum masuk kembali ke dalam bus.
Aksi rusuh dua kelompok Pati mendapat kecaman warga Semarang. Setiap digelar sidang kasus Sadewo, kota lumpia menjadi tidak kondusif. “Di sini adalah jalan arteri dan terintegrasi pemukiman padat penduduk. Tiap sidang Sadewo selalu ada insiden, banyak ibu dan anak ketakutan. Aparat harus bertindak tegas,” ujar Maemunah.
Warga daerah Suratmo ini jika siang selalu melewati Pengadilan Tipikor Semarang untuk antar jemput dua anaknya yang sekolah. Selain Mae, banyak warga Semarang bersuara sama. Mereka minta Kapolrestabes Semarang bertindak tegas terhadap perusuh yang datang dari luar.***
(Slamet Widodo)






















