Wartatrans.com, FAKFAK — Akses pintu masuk dan keluar di bagian belakang lingkungan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak, yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, untuk sementara ditutup. Penutupan tersebut dilakukan sembari Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan penataan dan pengaturan akses sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan perkantoran pemerintahan yang lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Fakfak.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, S.Sos., M.Si., saat ditemui media ini pada 22 September 2026, menjelaskan bahwa penutupan akses tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan.
Menurut Arobi, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan serta keamanan lingkungan pusat pemerintahan, termasuk perlindungan terhadap aset-aset daerah yang berada di dalam kawasan perkantoran Pemda Fakfak.
“Penutupan akses ini semata-mata untuk menjaga kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban, termasuk menjaga seluruh aset daerah yang ada di lingkungan Pemda agar dapat terlindungi dengan baik,” jelas Arobi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Arobi juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa lingkungan perkantoran Pemda merupakan kawasan pusat pelayanan pemerintahan. Karena itu, pengaturan arus kendaraan di dalam kawasan tersebut perlu disesuaikan dengan fungsi dan peruntukan lingkungan perkantoran.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, penggunaan jalur lalu lintas di dalam kawasan perkantoran dinilai cukup mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan.
“Lingkungan kantor ini merupakan pusat pelayanan publik, bukan jalan arteri atau jalur alternatif yang peruntukannya untuk lalu lintas umum. Karena itu, kami bermaksud melakukan penertiban dan penataan,” katanya.
Meski demikian, Arobi menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami adanya berbagai pandangan masyarakat terkait penutupan akses tersebut. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dipahami secara sepihak, mengingat pemerintah masih melakukan proses penataan untuk menghasilkan pengaturan akses yang lebih baik.
“Kami mohon dapat dipahami bersama. Saat ini kami masih menunggu pengaturan yang nantinya akan kami tata sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan tertib. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan yang bermartabat di pusat pemerintahan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan akses juga diharapkan dapat memberikan kesan yang baik bagi masyarakat, tamu daerah maupun pihak lain yang datang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Pemerintah daerah, lanjut Arobi, tetap berkomitmen memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan dapat memperoleh akses pelayanan sebagaimana mestinya. Karena itu, penataan akses akan diarahkan agar aspek keamanan dan perlindungan aset tetap berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik.
Dengan demikian, penutupan sementara akses Jalan Yos Sudarso tersebut diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari proses penataan lingkungan pusat pemerintahan, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat.*** (ASAH)






















