Menu

Mode Gelap
Jejak Misbach Yusa Biran: Dari Pasar Senen ke Lima Abad Jakarta Chairil Gibran Ramadhan: “Elu-Gue” Punya Ruang, Bukan untuk Semua Forum Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah DPRD Jakarta Dorong Adanya Penjamin Rusun ABS Kembali Dikukuhkan Sebagai Orang Nomor 1 di -DPC PPP Kota Langsa

RAGAM

Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan

badge-check


 Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan Perbesar

Wartatrans.com, FAKFAK — Akses pintu masuk dan keluar di bagian belakang lingkungan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Fakfak, yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, untuk sementara ditutup. Penutupan tersebut dilakukan sembari Pemerintah Kabupaten Fakfak melakukan penataan dan pengaturan akses sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan perkantoran pemerintahan yang lebih tertib, aman dan nyaman, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Fakfak.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, S.Sos., M.Si., saat ditemui media ini pada 22 September 2026, menjelaskan bahwa penutupan akses tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan.

Menurut Arobi, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, kenyamanan serta keamanan lingkungan pusat pemerintahan, termasuk perlindungan terhadap aset-aset daerah yang berada di dalam kawasan perkantoran Pemda Fakfak.

“Penutupan akses ini semata-mata untuk menjaga kenyamanan, ketenteraman dan ketertiban, termasuk menjaga seluruh aset daerah yang ada di lingkungan Pemda agar dapat terlindungi dengan baik,” jelas Arobi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Arobi juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa lingkungan perkantoran Pemda merupakan kawasan pusat pelayanan pemerintahan. Karena itu, pengaturan arus kendaraan di dalam kawasan tersebut perlu disesuaikan dengan fungsi dan peruntukan lingkungan perkantoran.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, penggunaan jalur lalu lintas di dalam kawasan perkantoran dinilai cukup mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan.

“Lingkungan kantor ini merupakan pusat pelayanan publik, bukan jalan arteri atau jalur alternatif yang peruntukannya untuk lalu lintas umum. Karena itu, kami bermaksud melakukan penertiban dan penataan,” katanya.

Meski demikian, Arobi menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami adanya berbagai pandangan masyarakat terkait penutupan akses tersebut. Ia meminta agar kebijakan tersebut tidak dipahami secara sepihak, mengingat pemerintah masih melakukan proses penataan untuk menghasilkan pengaturan akses yang lebih baik.

“Kami mohon dapat dipahami bersama. Saat ini kami masih menunggu pengaturan yang nantinya akan kami tata sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan tertib. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan yang bermartabat di pusat pemerintahan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, penataan akses juga diharapkan dapat memberikan kesan yang baik bagi masyarakat, tamu daerah maupun pihak lain yang datang ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

Pemerintah daerah, lanjut Arobi, tetap berkomitmen memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintahan dapat memperoleh akses pelayanan sebagaimana mestinya. Karena itu, penataan akses akan diarahkan agar aspek keamanan dan perlindungan aset tetap berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik.

Dengan demikian, penutupan sementara akses Jalan Yos Sudarso tersebut diharapkan dapat dipahami sebagai bagian dari proses penataan lingkungan pusat pemerintahan, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan masyarakat.*** (ASAH)

Baca Lainnya

ABS Kembali Dikukuhkan Sebagai Orang Nomor 1 di -DPC PPP Kota Langsa

22 September 2026 - 04:05 WIB

Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar, Si “Ketua RW Viral” yang Peduli Warga 24 Jam dan Siap Jalani Program Gubernur DKI

21 September 2026 - 23:20 WIB

Bhutan Bersiap Gelar Bathing Carnival Bhutan Kedua di Telung, PemaGathsel

21 September 2026 - 11:47 WIB

Menuju Go Live, Pelindo Solusi Digital Gandeng ASDEKI Perkuat Integrasi Layanan Digital Pelabuhan dan Hinterland

21 September 2026 - 09:46 WIB

Perkuat Tata Kelola & Kepatuhan, PT Federal International Finance Raih Sertifikasi ISO 37301:2021

21 September 2026 - 09:39 WIB

Setelah Sukses Menggelar MTQ Nasional XXXI, Pemprov Jateng Lanjut Adakan Borobudur Maraton 2026

21 September 2026 - 05:11 WIB

Peringatan Maulid Malam ke-39 di Masjid An-Nur: “Belum Jatuh Cinta pada Rasulullah? Maulid Kita Belum Berefek!”

20 September 2026 - 22:02 WIB

7Dunia Showcase di Panggung Diskusi FF Horor Edisi IX: Ada Peristiwa Bocah Difabel Rebut Microfon lalu Azan, Bisa Viral Nih!

20 September 2026 - 12:22 WIB

MTQ XXXI Nasional di Semarang Ditutup Secara Meriah, Tahun Depan Diselenggarakan di Jakarta

20 September 2026 - 09:51 WIB

Polres dan Kodim 0102/Pidie Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Geumpang

20 September 2026 - 08:54 WIB

Trending di RAGAM