Wartatrans.com, PIDIE – Aparat gabungan Polres Pidie dan Kodim 0102/Pidie mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang diduga menjadi lokasi kegiatan tambang ilegal.
Spanduk berwarna merah tersebut memuat peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Dalam spanduk itu juga disebutkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Mengimbau agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Diancam dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”
Pemasangan spanduk dilakukan personel TNI-Polri di kawasan perbukitan Geumpang yang selama ini menjadi perhatian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap kondisi aliran sungai di kawasan sekitar.
Langkah pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk memberikan peringatan sekaligus mencegah masyarakat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan dapat melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Catatan: angka ancaman pidana/denda dalam naskah awal sebaiknya diverifikasi kembali dengan bunyi Pasal 158 yang berlaku, agar pemberitaan tidak keliru secara hukum.*** (Kamaruzzaman)






















