Menu

Mode Gelap
Pegayon Angkat Motif Pepir Gayo, Forum Budaya Disiapkan untuk Hidupkan Seni di Kem Seni Antara Kinerja 2025 Moncer, Pelindo Naik 3 Peringkat di Fortune Indonesia 100 Kuartal II-2026, GMF Bukukan Pertumbuhan Pendapatan 51% Kemenhub Pastikan Pemenuhan Santunan Asuransi Korban KMP Virgo Transport 8 Mantap, 47 Hotel dan Resor Indonesia Masuk List Teratas Global Michelin Guide 7Dunia Showcase di Panggung Diskusi FF Horor Edisi IX: Ada Peristiwa Bocah Difabel Rebut Microfon lalu Azan, Bisa Viral Nih!

RAGAM

Polres dan Kodim 0102/Pidie Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Geumpang

badge-check


 Polres dan Kodim 0102/Pidie Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Geumpang Perbesar

Wartatrans.com, PIDIE – Aparat gabungan Polres Pidie dan Kodim 0102/Pidie mulai mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan yang diduga menjadi lokasi kegiatan tambang ilegal.

Spanduk berwarna merah tersebut memuat peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Dalam spanduk itu juga disebutkan ancaman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengimbau agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Diancam dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

Pemasangan spanduk dilakukan personel TNI-Polri di kawasan perbukitan Geumpang yang selama ini menjadi perhatian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tambang tersebut juga dikeluhkan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak terhadap kondisi aliran sungai di kawasan sekitar.

Langkah pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk memberikan peringatan sekaligus mencegah masyarakat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan dapat melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Catatan: angka ancaman pidana/denda dalam naskah awal sebaiknya diverifikasi kembali dengan bunyi Pasal 158 yang berlaku, agar pemberitaan tidak keliru secara hukum.*** (Kamaruzzaman)

Baca Lainnya

7Dunia Showcase di Panggung Diskusi FF Horor Edisi IX: Ada Peristiwa Bocah Difabel Rebut Microfon lalu Azan, Bisa Viral Nih!

20 September 2026 - 12:22 WIB

MTQ XXXI Nasional di Semarang Ditutup Secara Meriah, Tahun Depan Diselenggarakan di Jakarta

20 September 2026 - 09:51 WIB

Menjaga Mereka yang Setiap Hari Menjaga Perjalanan: DAMRI Hadirkan Unit Kesehatan Kerja

19 September 2026 - 21:46 WIB

Hari Perhubungan Nasional 2026, DAMRI Raih Penghargaan atas Pengabdian, Inovasi, dan Keselamatan Transportasi

19 September 2026 - 21:24 WIB

Komisi V DPR Tinjau Layanan Pelabuhan Makassar

19 September 2026 - 19:25 WIB

IDSurvey Resmikan Arunika Lounge, Perluas Akses Pasar dan Perkuat Daya Saing UMKM Binaan

19 September 2026 - 19:07 WIB

Prabowo: Dari Gontor, Pendidikan Gratis hingga Kemandirian Energi dan Karhutla

19 September 2026 - 18:20 WIB

Bayt Al-Qur’an TMII Jadi Ruang Edukasi, Dr. Ali An Sun Geun Paparkan Dakwah Islam

19 September 2026 - 17:43 WIB

Mantan Anggota DPR RI Beri Penguatan bagi Relawan Kemanusiaan

19 September 2026 - 16:24 WIB

Kopi Pagi Kang Leo, Jalan Panjang Mencari Air Bersih di Pelosok Bener Meriah

19 September 2026 - 10:23 WIB

Trending di RAGAM