Menu

Mode Gelap
SPJM Terapkan Operational Excellence 24 Jam Demi Layanan Optimal di Sungai Mahakam Long Weekend Imlek, InJourney Hadirkan Pengalaman Berkesan di Bandara, Hotel, dan Destinasi Wisata KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang Selama Libur Panjang Imlek Penumpang Diperbolehkan Makan Minum Buka Puasa di Dalam KRL Selama Ramadan Hotel Truntum Padang Ciptakan Ramadan Penuh Makna dengan Sejumlah Promo Pengamat: Mudik Lebaran Jangan Hanya Bertumpu pada Jalan Tol!

TNI-POLRI

Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

badge-check


 Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati Perbesar

Wartatrans com, CILACAP — Polisi menetapkan dua pria S (43) dan J (36) sebagai tersangka pembunuh Aris Munadi seorang Pengacara di Banyumas Jawa Tengah. Korban merupakan ketua DPC Peradi Banyumas dan tengah menangani kasus di Cilacap. Tersangka terancam hukuman mati. Sebagaimana diketahui Aris Munadi yang hilang 20 hari lalu akhirnya ditemukan terkubur diarea hutan jati desa Kubang kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi penguburan sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku. Sebagian berada di kecamatan Jeruk Legi dan Kawunganten.

Tempat ditemukannya mayat korban.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, Ada tujuh. Lokasinya ada di kecamatan Jeruk legi dan kecamatan Kawunganten,” kata Budi, Sabtu (13/12/25).

Dikatakan korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman Jeruk Legi. Setelah itu jasad korban dibuang di wilayah alas Kubang Kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap.

“Lokasi eksekusi ada di Jeruk Legi wilayah pemakaman dan jasad dibuang di Kawunganten alas desa Kubang Kangkung,” ujarnya.

Ditempat yang sama kasat Reskrim polres Cilacap Guntur Arif Setyoko menjelaskan, kepada para tersangka polisi menjerat dengan pasal 340 juncto pasal 36 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, ” kata Guntur. *** (Tyo/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 20:17 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Tengah Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Presiden dan Gubernur Aceh

15 Februari 2026 - 23:10 WIB

Fuad Kasyfurrahman Nahkodai KNPI Jawa Barat, Fokus Konsolidasi dan Program

14 Februari 2026 - 14:45 WIB

PDAM Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Optimal Selama Ramadhan 1447 H

13 Februari 2026 - 17:41 WIB

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Trending di PERISTIWA