Menu

Mode Gelap
Penyumbang emas untuk pembelian pesawat RI 01. Wafat Perkuat Peran sebagai Flag State, Indonesia Partisipasi dalam Sidang IMO SSE ke-12 Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’ Naik Kereta Saat Lebaran 2026, Pelanggan KAI Bantu Tekan Emisi hingga Puluhan Juta Kg CO₂e Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027 KAI Wisata Hadirkan “Scenic Chill April Thrill”, Tawarkan Perjalanan Premium Mulai Rp300 Ribu

TNI-POLRI

Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

badge-check


 Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati Perbesar

Wartatrans com, CILACAP — Polisi menetapkan dua pria S (43) dan J (36) sebagai tersangka pembunuh Aris Munadi seorang Pengacara di Banyumas Jawa Tengah. Korban merupakan ketua DPC Peradi Banyumas dan tengah menangani kasus di Cilacap. Tersangka terancam hukuman mati. Sebagaimana diketahui Aris Munadi yang hilang 20 hari lalu akhirnya ditemukan terkubur diarea hutan jati desa Kubang kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi penguburan sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku. Sebagian berada di kecamatan Jeruk Legi dan Kawunganten.

Tempat ditemukannya mayat korban.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, Ada tujuh. Lokasinya ada di kecamatan Jeruk legi dan kecamatan Kawunganten,” kata Budi, Sabtu (13/12/25).

Dikatakan korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman Jeruk Legi. Setelah itu jasad korban dibuang di wilayah alas Kubang Kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap.

“Lokasi eksekusi ada di Jeruk Legi wilayah pemakaman dan jasad dibuang di Kawunganten alas desa Kubang Kangkung,” ujarnya.

Ditempat yang sama kasat Reskrim polres Cilacap Guntur Arif Setyoko menjelaskan, kepada para tersangka polisi menjerat dengan pasal 340 juncto pasal 36 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, ” kata Guntur. *** (Tyo/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’

7 April 2026 - 18:38 WIB

Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa Seluruh Personel Negatif Narkoba

7 April 2026 - 16:04 WIB

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

6 April 2026 - 20:18 WIB

Disbud DKI Hadirkan Atraksi Betawi Buka Palang Pintu di Karate Championship KASAL Cup V 2026

6 April 2026 - 07:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 - 19:41 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di TNI-POLRI