Menu

Mode Gelap
Pelindo Solusi Digital Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Warga Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Dukung Kebijakan Logistik Nasional, IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real-Time kepada Bappenas RI KAI Terapkan B50, Tekan Emisi Karbon Operasional Kereta Api Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial

TNI-POLRI

Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

badge-check


 Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati Perbesar

Wartatrans com, CILACAP — Polisi menetapkan dua pria S (43) dan J (36) sebagai tersangka pembunuh Aris Munadi seorang Pengacara di Banyumas Jawa Tengah. Korban merupakan ketua DPC Peradi Banyumas dan tengah menangani kasus di Cilacap. Tersangka terancam hukuman mati. Sebagaimana diketahui Aris Munadi yang hilang 20 hari lalu akhirnya ditemukan terkubur diarea hutan jati desa Kubang kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi penguburan sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku. Sebagian berada di kecamatan Jeruk Legi dan Kawunganten.

Tempat ditemukannya mayat korban.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, Ada tujuh. Lokasinya ada di kecamatan Jeruk legi dan kecamatan Kawunganten,” kata Budi, Sabtu (13/12/25).

Dikatakan korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman Jeruk Legi. Setelah itu jasad korban dibuang di wilayah alas Kubang Kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap.

“Lokasi eksekusi ada di Jeruk Legi wilayah pemakaman dan jasad dibuang di Kawunganten alas desa Kubang Kangkung,” ujarnya.

Ditempat yang sama kasat Reskrim polres Cilacap Guntur Arif Setyoko menjelaskan, kepada para tersangka polisi menjerat dengan pasal 340 juncto pasal 36 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, ” kata Guntur. *** (Tyo/dbs)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KKP Intensifkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Donasi Terkumpul Rp920 Juta

26 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Jelang Kedatangan Kapal Garibaldi, Pangkalan TNI AL Bergerak 2 Fungsi

26 Agustus 2026 - 09:25 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kalimantan Makin Meluas, Presiden Prabowo Turun Tangan

23 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Ketua BFLF Dampingi Putri Pariwisata Aceh 2026 Raih Dukungan Forkopimda Lhokseumawe

21 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Pascagempa, Kemenkes Siapkan Rumkitlap di Flores dengan 100 Tempat Tidur

21 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Kemenhub Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Flores NTT

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Di Istana Kepresidenan Yogyakarta IPEMAH LUTYO Tampilkan Didong Gayo dan Tari Guel Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

17 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Trending di NASIONAL