Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

TNI-POLRI

Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati

badge-check


 Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuh Pengacara Banyumas, Terancam Pidana Mati Perbesar

Wartatrans com, CILACAP — Polisi menetapkan dua pria S (43) dan J (36) sebagai tersangka pembunuh Aris Munadi seorang Pengacara di Banyumas Jawa Tengah. Korban merupakan ketua DPC Peradi Banyumas dan tengah menangani kasus di Cilacap. Tersangka terancam hukuman mati. Sebagaimana diketahui Aris Munadi yang hilang 20 hari lalu akhirnya ditemukan terkubur diarea hutan jati desa Kubang kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Kapolres Cilacap Kombes Budi Adhy Buono mengungkap para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi penguburan sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku. Sebagian berada di kecamatan Jeruk Legi dan Kawunganten.

Tempat ditemukannya mayat korban.

“Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, Ada tujuh. Lokasinya ada di kecamatan Jeruk legi dan kecamatan Kawunganten,” kata Budi, Sabtu (13/12/25).

Dikatakan korban dibunuh pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB lokasi eksekusi berada di kawasan pemakaman Jeruk Legi. Setelah itu jasad korban dibuang di wilayah alas Kubang Kangkung kecamatan Kawunganten kabupaten Cilacap.

“Lokasi eksekusi ada di Jeruk Legi wilayah pemakaman dan jasad dibuang di Kawunganten alas desa Kubang Kangkung,” ujarnya.

Ditempat yang sama kasat Reskrim polres Cilacap Guntur Arif Setyoko menjelaskan, kepada para tersangka polisi menjerat dengan pasal 340 juncto pasal 36 KUHP dengan tersangka S dan J tentang pembunuhan berencana dan turut serta membantu.

“Perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, ” kata Guntur. *** (Tyo/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Warga Griya Alam Sentul Keberatan Rencana Pembangunan KDMP di Lahan Fasos/Fasum

30 Juni 2026 - 12:37 WIB

Truk Tabrak Sejumlah Motor di Simpang Unisma Bekasi, Satu Orang Tewas

29 Juni 2026 - 14:41 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tengah Tolak Judul Film “Malahayati: Pasukan 1000 Janda”

29 Juni 2026 - 11:47 WIB

Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026 Resmi Ditutup

29 Juni 2026 - 07:16 WIB

Giat ‘Jaga Jakarta on The Spot’,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ada Ketegangan di Tananahu, PTPN I Kedepankan Dialog Damai

25 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kepala BNN Koordinasi dengan Seskab Teddy terkait Penanganan Pencegahan Narkoba

21 Juni 2026 - 05:31 WIB

Diduga Gunakan Sabu, Satresnarkoba Amankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat 

21 Juni 2026 - 05:01 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli Malam, Situasi Kamtibmas Aceh Tengah Tetap Kondusif

20 Juni 2026 - 19:58 WIB

Trending di JALUR