Menu

Mode Gelap
Aceh Tengah Kembali Dikepung Banjir, Warga Panik — Kampung Terisolir, Akses Lumpuh Penyumbang emas untuk pembelian pesawat RI 01. Wafat Perkuat Peran sebagai Flag State, Indonesia Partisipasi dalam Sidang IMO SSE ke-12 Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’ Naik Kereta Saat Lebaran 2026, Pelanggan KAI Bantu Tekan Emisi hingga Puluhan Juta Kg CO₂e Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027

TNI-POLRI

Dua Pelaku Penipuan Intan Palsu Berkedok Dukun di Pontianak Dibekuk Polisi

badge-check


 Dua Pelaku Penipuan Intan Palsu Berkedok Dukun di Pontianak Dibekuk Polisi Perbesar

Wartatrans.com, PONTIANAK — Tim Resmob Polda Kalimantan Barat meringkus dua pria berinisial MH dan JS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli intan palsu dengan kedok ritual spiritual. Keduanya ditangkap setelah berbulan-bulan menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar dan hibah bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula pada April 2024, di sebuah gang kecil di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, korban pertama kali bertemu dengan MH yang menawarkan intan bernilai tinggi namun belum memiliki legalitas. Untuk meyakinkan, MH menjanjikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam transaksi tersebut akan memperoleh hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan intan.

Keraguan korban mulai hilang ketika JS, pelaku kedua, ikut meyakinkan bahwa ia bisa mengurus legalitas dan bahkan menjual intan tersebut hingga ke Kerajaan Brunei Darussalam. Kepada korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat hibah bernilai besar. Dokumen tersebut ternyata palsu.

Terlena oleh narasi dan janji fantastis, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan legalitas. Namun setelah itu, tidak ada perkembangan. Janji keuntungan tidak pernah terealisasi, sementara kedua pelaku mulai menghilang dengan berbagai alasan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Kalbar.

Bersama bukti-bukti yang dikumpulkan, Resmob bergerak cepat. MH ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp16 juta, serta sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai perangkat ritual penggandaan uang—menguatkan dugaan bahwa pelaku juga memadukan praktik mistis dalam aksinya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa MH merupakan residivis kasus perjudian dan pernah mengaku sebagai “sultan baru Kerajaan Landak”, identitas fiktif yang diduga digunakan untuk menarik kepercayaan korban.

JS kemudian berhasil diamankan dan keduanya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik penipuan berbasis spiritual masih marak terjadi, terutama ketika dibungkus narasi investasi, hibah, atau janji kekayaan instan. Modus yang digunakan pelaku memadukan cerita bisnis global dengan unsur mistis lokal, memanfaatkan harapan dan kerentanan korban.

Meski kedua tersangka telah ditangkap, polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Aparat mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi tanpa legalitas yang jelas, terlebih dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.

Tidak semua yang berkilau adalah intan. Terkadang, hanya jebakan yang diselimuti harapan.*** (LonyenkRap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’

7 April 2026 - 18:38 WIB

Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa Seluruh Personel Negatif Narkoba

7 April 2026 - 16:04 WIB

12 Kepala Keluarga di Selmak Lubok Pusaka Masih Bertahan di Bawah Terpal Pasca Bencana

7 April 2026 - 15:49 WIB

Titi DJ: Mental Jadi Penentu Peserta Raih Gelar Jawara

7 April 2026 - 15:25 WIB

Excavator Nyaris Terseret Banjir di Sungai Burlah yang Meluap

7 April 2026 - 15:18 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa Gelar Sosialisasi Prosedur Kapal Penumpang

7 April 2026 - 14:02 WIB

DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh

7 April 2026 - 06:01 WIB

Ahmad Dhani Meyakini Faktor Rejeki Penentu Seorang Bisa Menjadi Penyanyi Populer

7 April 2026 - 05:09 WIB

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

6 April 2026 - 20:18 WIB

Istana Di Tengah Hutan Borneo

6 April 2026 - 09:05 WIB

Trending di RAGAM