Wartatrans.com, PONTIANAK — Tim Resmob Polda Kalimantan Barat meringkus dua pria berinisial MH dan JS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli intan palsu dengan kedok ritual spiritual. Keduanya ditangkap setelah berbulan-bulan menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar dan hibah bernilai miliaran rupiah.
Kasus ini bermula pada April 2024, di sebuah gang kecil di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, korban pertama kali bertemu dengan MH yang menawarkan intan bernilai tinggi namun belum memiliki legalitas. Untuk meyakinkan, MH menjanjikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam transaksi tersebut akan memperoleh hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan intan.

Keraguan korban mulai hilang ketika JS, pelaku kedua, ikut meyakinkan bahwa ia bisa mengurus legalitas dan bahkan menjual intan tersebut hingga ke Kerajaan Brunei Darussalam. Kepada korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat hibah bernilai besar. Dokumen tersebut ternyata palsu.
Terlena oleh narasi dan janji fantastis, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan legalitas. Namun setelah itu, tidak ada perkembangan. Janji keuntungan tidak pernah terealisasi, sementara kedua pelaku mulai menghilang dengan berbagai alasan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Kalbar.
Bersama bukti-bukti yang dikumpulkan, Resmob bergerak cepat. MH ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp16 juta, serta sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai perangkat ritual penggandaan uang—menguatkan dugaan bahwa pelaku juga memadukan praktik mistis dalam aksinya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa MH merupakan residivis kasus perjudian dan pernah mengaku sebagai “sultan baru Kerajaan Landak”, identitas fiktif yang diduga digunakan untuk menarik kepercayaan korban.
JS kemudian berhasil diamankan dan keduanya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik penipuan berbasis spiritual masih marak terjadi, terutama ketika dibungkus narasi investasi, hibah, atau janji kekayaan instan. Modus yang digunakan pelaku memadukan cerita bisnis global dengan unsur mistis lokal, memanfaatkan harapan dan kerentanan korban.
Meski kedua tersangka telah ditangkap, polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Aparat mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi tanpa legalitas yang jelas, terlebih dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.
Tidak semua yang berkilau adalah intan. Terkadang, hanya jebakan yang diselimuti harapan.*** (LonyenkRap)




















