Menu ✖

Mode Gelap
Dukung MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintas Padangbai–Lembar Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka ​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI Ode Untuk Namamu, Ketika Puisi dan Lukisan Merayakan Cinta serta Perjuangan Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

TNI-POLRI

Dua Pelaku Penipuan Intan Palsu Berkedok Dukun di Pontianak Dibekuk Polisi

badge-check


 Dua Pelaku Penipuan Intan Palsu Berkedok Dukun di Pontianak Dibekuk Polisi Perbesar

Wartatrans.com, PONTIANAK — Tim Resmob Polda Kalimantan Barat meringkus dua pria berinisial MH dan JS yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli intan palsu dengan kedok ritual spiritual. Keduanya ditangkap setelah berbulan-bulan menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar dan hibah bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini bermula pada April 2024, di sebuah gang kecil di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara. Di lokasi tersebut, korban pertama kali bertemu dengan MH yang menawarkan intan bernilai tinggi namun belum memiliki legalitas. Untuk meyakinkan, MH menjanjikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam transaksi tersebut akan memperoleh hibah Rp30 miliar dari hasil penjualan intan.

Keraguan korban mulai hilang ketika JS, pelaku kedua, ikut meyakinkan bahwa ia bisa mengurus legalitas dan bahkan menjual intan tersebut hingga ke Kerajaan Brunei Darussalam. Kepada korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surat hibah bernilai besar. Dokumen tersebut ternyata palsu.

Terlena oleh narasi dan janji fantastis, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta sebagai biaya pengurusan legalitas. Namun setelah itu, tidak ada perkembangan. Janji keuntungan tidak pernah terealisasi, sementara kedua pelaku mulai menghilang dengan berbagai alasan. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polda Kalbar.

Bersama bukti-bukti yang dikumpulkan, Resmob bergerak cepat. MH ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp16 juta, serta sejumlah benda yang diduga digunakan sebagai perangkat ritual penggandaan uang—menguatkan dugaan bahwa pelaku juga memadukan praktik mistis dalam aksinya.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa MH merupakan residivis kasus perjudian dan pernah mengaku sebagai “sultan baru Kerajaan Landak”, identitas fiktif yang diduga digunakan untuk menarik kepercayaan korban.

JS kemudian berhasil diamankan dan keduanya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik penipuan berbasis spiritual masih marak terjadi, terutama ketika dibungkus narasi investasi, hibah, atau janji kekayaan instan. Modus yang digunakan pelaku memadukan cerita bisnis global dengan unsur mistis lokal, memanfaatkan harapan dan kerentanan korban.

Meski kedua tersangka telah ditangkap, polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Aparat mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi tanpa legalitas yang jelas, terlebih dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.

Tidak semua yang berkilau adalah intan. Terkadang, hanya jebakan yang diselimuti harapan.*** (LonyenkRap)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka

11 Oktober 2026 - 15:26 WIB

​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pompa Air Sempat Gangguan, Fasilitas Toilet dan Musala Stasiun Jatinegara Kembali Normal

11 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

11 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman

11 Oktober 2026 - 08:44 WIB

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Hadir di Multifinance Day 2026, ACC Dukung Inklusi Keuangan OJK

11 Oktober 2026 - 00:29 WIB

KAI Umumkan Tanu & Friends Karya Muhamad Erwin Ramadhan sebagai Juara IP Contest 2026

10 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur

10 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trending di RAGAM