Menu

Mode Gelap
Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta

TNI-POLRI

Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di Marunda

badge-check


 Gerak Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Begal Bersenjata Softgun dan Celurit di Marunda Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari adanya Laporan masyarakat pada Rabu, tanggal 26 November 2025.

Peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Sungai Kendal, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, korban bernama Tubagus Wawan Setiawan tengah mengendarai motor Honda Stylo warna cream, saat dijalan tiba-tiba dipepet oleh 2 orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax hitam.

Menurut keterangan korban, para pelaku yang mengendarai Nmax membentak dan memaksa korban untuk berhenti, saat korban mencoba melaju, pelaku mengejar dan menembakkan softgun, hingga mengenai topi korban.

Korban menceritakan saat pelaku berhasil memepetnya, kemudian korban dipukul menggunakan sajam cerurit yang mengenai bagian dada serta tertembak softgun hingga mengenai perut kanan korban sambil pelaku mengancam, “Gue tembak mati lo, mati lo!”. Korban akhirnya terduduk di pinggir jalan, sementara motor miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

Selanjutanya pada Kamis, 27 November 2025, pukul 19.30 WIB, Tim Opsnal Unit II Satreskrim berhasil mengumpulkan informasi dari olah TKP dan saksi-saksi hingga berhasil meringkus salah satu pelaku, yaitu DF (Laki-laki. 25 tahun) di kawasan Tarumajaya. Pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pendalaman pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar STNK asli Honda Stylo warna cream, Nopol B-4771-UFY, 2 buah kunci kontak, 1 lembar kuitansi DP pembelian motor, 1 lembar invoice tagihan motor.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berkomitmen tidak ada ruang gerak sedikitpun bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti begal pasti akan kami kejar dan tangkap. Bila para pelaku tersebut, melakukan perlawanan atau membahayakan petugas dan masyarakat pasti akan kami berikan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 20:17 WIB

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Reformasi Kultural Polri Menuju Budaya Humanis

11 Februari 2026 - 19:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa!

10 Februari 2026 - 17:11 WIB

Trending di TNI-POLRI