Wartatrans.com, CILACAP — Minggu lalu (15/3/2026), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskadar, menemui jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Cilacap. Kehadirannya mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang menunjuk Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya sebagai Plt Bupati Cilacap.
Pemprov Jateng mengharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.dan kondusif paska ditangkapnya Bupati lama Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Sadmoko Danardonoserta.

Sehari kemudian, tepatnya Senin (16/3/2026), menindaklanjuti kekosongan jabatan Sekretaris, Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya menunjuk Annisa Fabriana.sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap. Pemilihan Annisa didasarkan pertimbangan objektif terkait kinerja, pengalaman, serta kapasitas.
Dalam sambutannya, Plt Bupati yang akrab disapa Mbak Ammy ini menegaskan bahwa langkah penunjukan Plh Sekda sangat krusial untuk menjamin stabilitas birokrasi. Keputusan ini juga selaras dengan arahan Gubernur Jawa Tengah lewat asistensinya pada 15 Maret 2026.
Sementara itu kasus mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman semakin menarik untuk disimak. KPK mengungkap salah satu yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.
“Salah satu forkopimda penerima THR yang asal uangnya didapat secara haram itu adalah Kapolres di situ,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konpers terakhir.
“Ini kenapa tempat pemeriksaan awal dilaksanakan di Banyumas.Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Asep lebih lanjut.
Seperti diketahui, pada tanggal 13 Maret 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardonoserta. Berdasar alat bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan pemerasan.
Auliya dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas 5 tahun serta denda substansial.*** (Slamet Widodo)

























