Wartatrans.com, JAKARTA – Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keamanan data, KAI Services bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menggelar kegiatan Privacy and Data Security Talks: Pelindungan Data Pribadi sebagai Tanggung Jawab Bersama.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pusat KAI Services, Stasiun Mangga Besar, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diperlukan sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
Kehadiran regulasi ini dinilai mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi yang mengelola data pribadi sekaligus menjadi bagian dari reformasi praktik pemrosesan data.
Teguh menekankan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang pelindungan data pribadi.
Menurutnya, pengumpulan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Selain itu, pemrosesan data wajib sesuai dengan tujuan pengumpulan serta menjamin hak-hak subjek data pribadi.
“Data pribadi itu bukan aset, melainkan amanah dan tidak dapat dimiliki oleh orang maupun badan hukum,” ujar Teguh.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para pekerja KAI Services. Antusiasme terlihat dalam sesi tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.
Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita, berharap sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran pekerja untuk lebih berhati-hati dalam memperlakukan data pribadi, baik milik pribadi maupun milik konsumen.
“Kami mengapresiasi Komdigi atas pengetahuan dan wawasan yang diberikan agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan pelanggan,” ujar Nyoman.(****)






















