Menu

Mode Gelap
Penumpang KAI Daop 1 Jakarta Capai 378 Ribu Selama Libur Imlek dan Jelang Ramadan Dorong Implementasi K3 Berkelanjutan melalui Sinergi Pelindo Group Peringati Bulan K3 Nasional, IPC TPK Dorong Penerapan Defensive Driving di Lingkungan Pelabuhan SPJM Terapkan Operational Excellence 24 Jam Demi Layanan Optimal di Sungai Mahakam Long Weekend Imlek, InJourney Hadirkan Pengalaman Berkesan di Bandara, Hotel, dan Destinasi Wisata KAI Bandara Layani 115.272 Penumpang Selama Libur Panjang Imlek

PERISTIWA

Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka

badge-check


 Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka Perbesar

Wartatrans, KALBAR — Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus terus memperdalam penyidikan terkait penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Peningkatan perhatian publik muncul seiring langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik, termasuk kegiatan penggeledahan pada Senin, 24 November 2025. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

Kedua surat tersebut menjadi dasar sah bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan sesuai ketentuan KUHAP, termasuk pendampingan saksi dan pengawasan perangkat setempat.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah salah satu tersangka berinisial HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen terkait penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra Sintang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua kunci kendaraan — mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam — serta dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis sebelum diputuskan status penyitaannya.

GKE Petra Sintang diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada TA 2019. Dalam penyidikan, ditemukan kejanggalan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang ditandatangani HN dengan tanggal 27 April 2019.*** (Lonyenk)

 

LPJ tahun 2019 itu mengklaim adanya kegiatan pembangunan gereja, padahal berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan pembangunan telah selesai pada 2018 dan tidak ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Implementasi K3 Berkelanjutan melalui Sinergi Pelindo Group

18 Februari 2026 - 17:56 WIB

Peringati Bulan K3 Nasional, IPC TPK Dorong Penerapan Defensive Driving di Lingkungan Pelabuhan

18 Februari 2026 - 17:42 WIB

SPJM Terapkan Operational Excellence 24 Jam Demi Layanan Optimal di Sungai Mahakam

18 Februari 2026 - 16:05 WIB

Long Weekend Imlek, InJourney Hadirkan Pengalaman Berkesan di Bandara, Hotel, dan Destinasi Wisata

18 Februari 2026 - 14:35 WIB

Desa Lubok Pusaka Terima Bantuan Lembu Meugang dari Pemerintah dan PGE

17 Februari 2026 - 23:51 WIB

Trending di RAGAM