Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat 150 Truk Listrik Distribusi Momogi Grup bakal Mengaspal Bulan ini 11 Tahun Pelayaran Perintis: Angkut 9.2 Juta Penumpang dan 1.5 Juta Ton Barang Kendaraan di Bali Tembus 5,2 Juta, Bagaimana dengan Jangkauan Angkutan Umum? Situ Gede Tasikmalaya Mengering, 230 Hektare Sawah Terdampak dan Hampir 100 Ribu Jiwa Dilanda Krisis Air Bupati Bogor Rudy Susmanto Disorot, Teken 9 Siteplan Summarecon di Atas Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

PERISTIWA

Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka

badge-check


 Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka Perbesar

Wartatrans, KALBAR — Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus terus memperdalam penyidikan terkait penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Peningkatan perhatian publik muncul seiring langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik, termasuk kegiatan penggeledahan pada Senin, 24 November 2025. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

Kedua surat tersebut menjadi dasar sah bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan sesuai ketentuan KUHAP, termasuk pendampingan saksi dan pengawasan perangkat setempat.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah salah satu tersangka berinisial HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen terkait penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra Sintang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua kunci kendaraan — mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam — serta dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis sebelum diputuskan status penyitaannya.

GKE Petra Sintang diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada TA 2019. Dalam penyidikan, ditemukan kejanggalan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang ditandatangani HN dengan tanggal 27 April 2019.*** (Lonyenk)

 

LPJ tahun 2019 itu mengklaim adanya kegiatan pembangunan gereja, padahal berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan pembangunan telah selesai pada 2018 dan tidak ada

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Situ Gede Tasikmalaya Mengering, 230 Hektare Sawah Terdampak dan Hampir 100 Ribu Jiwa Dilanda Krisis Air

13 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Disorot, Teken 9 Siteplan Summarecon di Atas Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Waduk Jatiluhur Menyusut, Dasar Waduk Jadi Kebun Warga, Ancaman Krisis Air Mengintai Jakarta

13 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Alam Pedang Berkibar di Takengon, Zam Zam Mubarak: Momentum Kebangkitan Identitas Historis Gayo

13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

H. Fikri Prihatin Kenakalan Remaja Kembali Marak di Kabupaten Bogor, Semua Pihak Diminta Turun Tangan

13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan

13 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Trending di RAGAM