Menu

Mode Gelap
Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Bencana, Bayi Lahir Selamat di RSUD Datu Beru Takengon KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158.959 Kursi Selama Libur Panjang Isra Miraj Sambut Libur Panjang Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Kerahkan KA Tambahan KAI Siapkan 649.780 Tempat Duduk pada Libur Panjang Isra Mikraj, Mobilitas Liburan Kian Lancar Perlindungan Konsumen Penerbangan Butuh Revolusi Regulasi Kementerian-KP Bongkar Impor 99 Ton Ikan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

PERISTIWA

Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka

badge-check


					Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Lakukan Penggeledahan di Rumah Tersangka Perbesar

Wartatrans, KALBAR — Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus terus memperdalam penyidikan terkait penyimpangan penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.

Peningkatan perhatian publik muncul seiring langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik, termasuk kegiatan penggeledahan pada Senin, 24 November 2025. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua surat perintah, yaitu:

Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 12 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

Kedua surat tersebut menjadi dasar sah bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan sesuai ketentuan KUHAP, termasuk pendampingan saksi dan pengawasan perangkat setempat.

Tim penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah salah satu tersangka berinisial HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen terkait penggunaan dana hibah pembangunan GKE Petra Sintang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang dan dokumen, di antaranya dua kunci kendaraan — mobil Volkswagen merah dan Mini Cooper AT hitam — serta dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan dana hibah. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis sebelum diputuskan status penyitaannya.

GKE Petra Sintang diketahui menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan Rp3 miliar pada TA 2019. Dalam penyidikan, ditemukan kejanggalan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang ditandatangani HN dengan tanggal 27 April 2019.*** (Lonyenk)

 

LPJ tahun 2019 itu mengklaim adanya kegiatan pembangunan gereja, padahal berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan pembangunan telah selesai pada 2018 dan tidak ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Bencana, Bayi Lahir Selamat di RSUD Datu Beru Takengon

14 Januari 2026 - 06:58 WIB

Pelindo Hadir di Tengah Banjir Tanjung Priok, Ringankan Beban Warga Lewat Bantuan Pangan

13 Januari 2026 - 16:47 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Sigap Bantu Warga Terdampak Genangan Rob dan Hujan

13 Januari 2026 - 16:39 WIB

KIP Perintahkan KPU Memberikan Informasi Salinan Ijasah Sarjana Jokowi ke Publik

13 Januari 2026 - 14:36 WIB

BPS Provinsi Kalbar Rilis Gambaran Terkini Kondisi Ketenagakerjaan

13 Januari 2026 - 14:32 WIB

Trending di RAGAM