Wartatrans.com, SANTAI — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah sejumlah lokasi milik PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) di Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin, 19 Januari 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB. Sejumlah ruangan di kantor perusahaan diperiksa, mulai dari ruang kerja, ruang administrasi, hingga tempat penyimpanan arsip. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kegiatan penggeledahan mendapat pengawalan aparat TNI. Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami tangani,” kata Emilwan.
Ia mengatakan, dokumen yang diamankan akan dipelajari untuk memperkuat konstruksi perkara. Namun, kejaksaan belum mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun besaran kerugian negara. “Masih dalam tahap pendalaman,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menambahkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan sesuai prosedur hukum. “Seluruh proses dilakukan secara sah, profesional, dan akuntabel,” kata Wayan.
Menurut dia, seluruh barang bukti hasil penggeledahan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil analisis itu akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit ini menyita perhatian publik karena sektor pertambangan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah. Praktik pengelolaan yang menyimpang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan dan sosial.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan. “Kami akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik pada waktu yang tepat,” kata Wayan.
— DWIGYDZIGY




















