Menu

Mode Gelap
Dirut KAI Dampingi Menteri PKP dan COO Danantara Tinjau Kawasan Bantaran Rel, Percepatan Inventarisasi dan Penataan Dijalankan Lebih 32 Juta Pelanggan, Rekor Tertinggi KAI Group dalam 5 Tahun Terakhir Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik ASDP Jaga Layanan Lintas Sumatera-Jawa-Bali di Libur Long Weekend Paskah Kemenhub Apresiasi Operator Kendaraan Angkutan Barang yang Tertib Aturan Neno Warisman Buka Pameran “Betawie Punye Yahye” Karya Yahya TS

PERISTIWA

KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya

badge-check


 KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Kasus ini mendapat respon Sudaryono selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah karena Sudewo adalah kadernya. Ia menegaskan Gerindra selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Wakil Menteri Pertanian ini minta semua pihak bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Alasannya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Lantas, mengenai keputusan strategis organisasi yang menyangkut dampak politik dan status keanggotaan yang bersangkutan, Sudaryono menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukumnya jelas.

“Dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setelah itu kita putuskan bagaimana nasib Sudewo di Partai Gerindra,” pungkasnya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 - 19:41 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Pascagempa Sulut, PGE Pastikan PLTP Lahendong Aman dan Beroperasi Stabil

3 April 2026 - 13:42 WIB

Gempa Berpotensi Tsunami Sulut dan Mulut Bisa Picu ke Aceh? Ini Kata BMKG

2 April 2026 - 10:06 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok

2 April 2026 - 08:49 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Ternate, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

2 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di PERISTIWA