Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.
Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Kasus ini mendapat respon Sudaryono selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah karena Sudewo adalah kadernya. Ia menegaskan Gerindra selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Wakil Menteri Pertanian ini minta semua pihak bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Alasannya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Lantas, mengenai keputusan strategis organisasi yang menyangkut dampak politik dan status keanggotaan yang bersangkutan, Sudaryono menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukumnya jelas.
“Dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setelah itu kita putuskan bagaimana nasib Sudewo di Partai Gerindra,” pungkasnya.*** (Slamet Widodo)




















