Menu

Mode Gelap
Kembali ke SCTV, Fandy Christian Siap Adu Akting dengan Rizky Nazar dan Zoe Abbas Jackson di Sebening Cinta HIPMA Gowa Komisariat UIN Alauddin Makassar: Kepentingan Rakyat Harus Di Atas Kepentingan Elite Politik Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa Sumur Minyak Tradisional di Darul Ihsan Aceh Timur Terbakar, Petugas Berjibaku Padamkan Api LDII Sulsel Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Sulsel, Tegaskan Komitmen Sinergi Jaga Kamtibmas Dzul Rajali Nahkodai Senat Mahasiswa STKIP YPUP Makassar, Siap Bangkitkan Semangat Organisasi

PERISTIWA

KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya

badge-check


 KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Kasus ini mendapat respon Sudaryono selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah karena Sudewo adalah kadernya. Ia menegaskan Gerindra selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Wakil Menteri Pertanian ini minta semua pihak bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Alasannya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Lantas, mengenai keputusan strategis organisasi yang menyangkut dampak politik dan status keanggotaan yang bersangkutan, Sudaryono menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukumnya jelas.

“Dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setelah itu kita putuskan bagaimana nasib Sudewo di Partai Gerindra,” pungkasnya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Warga Griya Alam Sentul Keberatan Rencana Pembangunan KDMP di Lahan Fasos/Fasum

30 Juni 2026 - 12:37 WIB

Truk Tabrak Sejumlah Motor di Simpang Unisma Bekasi, Satu Orang Tewas

29 Juni 2026 - 14:41 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Tengah Tolak Judul Film “Malahayati: Pasukan 1000 Janda”

29 Juni 2026 - 11:47 WIB

Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026 Resmi Ditutup

29 Juni 2026 - 07:16 WIB

Giat ‘Jaga Jakarta on The Spot’,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajak Masyarakat Bersinergi Menjaga Kamtibmas

27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Ada Ketegangan di Tananahu, PTPN I Kedepankan Dialog Damai

25 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kepala BNN Koordinasi dengan Seskab Teddy terkait Penanganan Pencegahan Narkoba

21 Juni 2026 - 05:31 WIB

Diduga Gunakan Sabu, Satresnarkoba Amankan Staf Protokoler Bupati Aceh Barat 

21 Juni 2026 - 05:01 WIB

Polisi Tingkatkan Patroli Malam, Situasi Kamtibmas Aceh Tengah Tetap Kondusif

20 Juni 2026 - 19:58 WIB

Trending di JALUR