Menu

Mode Gelap
Dua Insiden Ganggu Perjalanan KRL Bogor dan Tangerang, KAI Commuter Lakukan Rekayasa Operasi Pascagempa NTT, InJourney Group Gercep Salurkan Bantuan Desa Linge Bangkit Lewat “Asal Linge Awal Serule”, Semarak HUT RI ke-81 3 Dekade Bersama, Sefas Akhirnya Akuisisi 100% SPBU Shell SBY Art Community Menggelar Pameran Lukisan, Dibuka Gubernur Pramono Anung Akhyar Kamil Kecam Pembatasan Kehadiran Warga Aceh pada Mubes PP TIM

PERISTIWA

KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya

badge-check


 KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Kasus ini mendapat respon Sudaryono selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah karena Sudewo adalah kadernya. Ia menegaskan Gerindra selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Wakil Menteri Pertanian ini minta semua pihak bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Alasannya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Lantas, mengenai keputusan strategis organisasi yang menyangkut dampak politik dan status keanggotaan yang bersangkutan, Sudaryono menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukumnya jelas.

“Dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setelah itu kita putuskan bagaimana nasib Sudewo di Partai Gerindra,” pungkasnya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Di Istana Kepresidenan Yogyakarta IPEMAH LUTYO Tampilkan Didong Gayo dan Tari Guel Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81

17 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

17 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 08:02 WIB

3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops

16 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores

16 Agustus 2026 - 19:56 WIB

BNPB: 47 Warga Meninggal akibat Gempa M 7 di NTT, Ratusan Rumah Rusak

16 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dua Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PJM dan Tentara Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

“Duta” Rimba Raya Gerilya di Ibu Kota, Bawa Kembali Jejak Suara; “Indonesia Masih Ada”

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Trending di PERISTIWA