Menu ✖

Mode Gelap
Industri Pelayaran Kejar Nilai Ekspor, Bukan Sekadar Tambah Kapal BNI Tawarkan Investasi SBN SBR015 via wondr, Imbal Hasil hingga 6,85% APJAPI Nilai Layanan Bagasi Citilink Bertentangan dengan Aturan Yes, BNI Tingkatkan Layanan Keuangan Digital bagi Nasabah Emerald dan Private 8.336 Peserta Rekrutmen KAI Jalani Seleksi Kesehatan di Klinik Mediska Manggarai Kabupaten Blora Uji Coba Pelaksanaan MBG Secara Prasmanan

PERISTIWA

KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya

badge-check


 KPK OTT Bupati Sudewo, Partai Gerindra Hormati Proses Hukum Kadernya Perbesar

Wartatrans.com, JAWA TENGAH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel bintang lima di Kudus, Jawa Tengah.

Mereka semua terjerat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Atas dugaan pemerasan ini, Sudewo dan kawan – kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam pasal itu ancaman hukumannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Kasus ini mendapat respon Sudaryono selaku Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah karena Sudewo adalah kadernya. Ia menegaskan Gerindra selalu menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Wakil Menteri Pertanian ini minta semua pihak bersikap bijak dalam mengambil kesimpulan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah .Alasannya adalah bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Lantas, mengenai keputusan strategis organisasi yang menyangkut dampak politik dan status keanggotaan yang bersangkutan, Sudaryono menyebut pihaknya tidak akan mengambil langkah gegabah sebelum status hukumnya jelas.

“Dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Setelah itu kita putuskan bagaimana nasib Sudewo di Partai Gerindra,” pungkasnya.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kabut Asap Selimuti Karas, Polisi Sektor Karas Bagikan Masker kepada Warga Malakuli.

6 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Aceh Tengah Bersama Kodim 0106 Raih Juara Stand Terbaik Indonesia Fest 2026

5 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Polinef, BEM Desak Wadir I Dicopot

5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Kekuatan TNI Tak Terpisahkan dari Rakyat

5 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polri, 88 Perwira Dimutasi

4 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Dua Hari 10 Ha TPA Ajibarang Semarang Terbakar, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan

2 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Sejumlah Menteri Bergeser

1 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto, Tongkat Komando Polri Berpindah

1 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026 - 11:04 WIB

KRI Sriwijaya-100 Akan Dimodernisasi

30 September 2026 - 05:11 WIB

Trending di ANJUNGAN