Menu

Mode Gelap
Peluncuran Buku Karya L K Ara di PDS HB Jassin Berlangsung Khidmat dan Penuh Energi Sastra Menhub Dudy Pastikan Kelancaran Arus Balik Penyeberangan Sumatera-Jawa di Pelabuhan Bakauheni Ayo Segera Manfaatkan Diskon Tiket Kapal PELNI, Kuota Sisa 7,5 Persen! 651 Ribu Penumpang dan 169 Ribu Kendaraan Menuju Jawa, Arus Balik Bakauheni-Merak Lancar Terkendali Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berikan Pengamanan dan Pelayanan Wisatawan di Dermaga Kali Adem Berjalan Lancar dan Kondusif KA Joglosemarkerto Favorit Lebaran 2026, Dorong Pergerakan Wisata dan Ekonomi Lokal di Jawa Tengah

PERON

Mendukung Mobilitas Prajurit, KAI Daop 7 Madiun Informasikan Kewajiban Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan POLRI

badge-check


 Mendukung Mobilitas Prajurit, KAI Daop 7 Madiun Informasikan Kewajiban Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan POLRI Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus konsisten memberikan layanan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi anggota aktif TNI dan POLRI. Namun, guna meningkatkan ketertiban administrasi dan validasi data, terdapat penyesuaian prosedur bagi anggota TNI dan POLRI yang ingin menikmati fasilitas ini.

Mulai keberangkatan tanggal 6 Maret 2026 untuk anggota POLRI dan 30 Maret 2026 bagi anggota TNI aktif wajib melakukan registrasi ulang identitas agar tetap dapat menggunakan tarif reduksi untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota.

Ketentuan dan Cara Registrasi

Anggota TNI dan POLRI dapat melakukan proses validasi data dengan ketentuan sebagai berikut:
• Lokasi Registrasi: Dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun.
• Alternatif Lokasi: Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki layanan CS, registrasi dapat dilakukan langsung di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
• Persyaratan: Menunjukkan kartu identitas resmi (KTA) yang masih aktif dan asli.

Layanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Khusus bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun, proses registrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah di stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service berikut: yaitu di Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagung dan Stasiun Blitar.

Syarat dan Ketentuan

Berikut Syarat dan Ketentuan Reduksi POLRI untuk perjalanan KA Antar Kota mulai keberangkatan 6 Maret 2026 dan bagi anggota TNI mulai 30 Maret 2026 wajib melakukan registrasi ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun kereta api.

2. Registrasi paling lambat dilakukan 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan melampirkan:
– KTA, KTS, atau surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan dari pihak TNI dan POLRI;
– NIK dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Tanda Penduduk Digital, atau Kartu Keluarga;
– Foto diri;
– Nomo telepon;
– Alamat tempat tinggal; dan
– Alamat surat elektronik (email).

3. Waktu pelayanan mengikuti jam operasional Customer Service stasiun setempat.

4. Besaran reduksi tarif tiket kereta api antarkota sebagai berikut:
– 50% (lima puluh persen) untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi;
– 25% (dua puluh lima persen) untuk kelas pelayanan eksekutif.

5. Reduksi TNI dan POLRI tidak berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan, tarif khusus, tarif promosi, serta kereta Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, dan kereta dengan layanan branding lainnya.

6. Reduksi hanya berlaku bagi Anggota TNI dan POLRI serta Siswa TNI dan POLRI yang bepergian secara perorangan, yang dibuktikan dengan identitas berupa KTA atau KTS TNI/POLRI yang masih berlaku atau bukti identitas lain yang memuat nama, jabatan, dan NIPP, serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” imbuh Tohari.

Dengan adanya kewajiban registrasi ulang ini, diharapkan layanan tarif reduksi semakin tepat sasaran dan memberikan kemudahan bagi para prajurit TNI dan POLRI dalam melakukan perjalanan dinas maupun pribadi menggunakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KA Joglosemarkerto Favorit Lebaran 2026, Dorong Pergerakan Wisata dan Ekonomi Lokal di Jawa Tengah

28 Maret 2026 - 18:11 WIB

Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran Capai 4,71 Penumpang, KAI: Arus Balik Meningkat

28 Maret 2026 - 16:57 WIB

Pemprov Jateng Sukses Adakan Program Mudik dan Balik Rantau Gratis pada Lebaran 2026.

28 Maret 2026 - 16:43 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Jaga Layanan Prima di Masa Arus Balik, Kedatangan Penumpang Masih Mendominasi dan Perjalanan Tetap Terkendali

28 Maret 2026 - 13:12 WIB

Loko Café Malioboro Hadirkan Spot Baru Berlatar Rel, Tawarkan Sensasi Nongkrong Sambil Melihat Kereta Melintas

28 Maret 2026 - 13:04 WIB

Antisipasi Kepadatan di Monas, Sejumlah KA dari Gambir Berhenti di Jatinegara

28 Maret 2026 - 09:54 WIB

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Narkoba Mendadak, Pastikan Petugas Arus Balik Lebaran Bebas Zat Terlarang

28 Maret 2026 - 07:46 WIB

KAI Logistik Catat 5.740 Ton Angkutan Selama Ramadan–Idul Fitri, Siap Optimalkan Layanan Arus Balik

27 Maret 2026 - 21:12 WIB

Mudik Bersama Hewan Peliharaan Kian Jadi Pilihan, KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Peliharaan Selama Ramadan – IdulFitri

27 Maret 2026 - 20:13 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Capai Puncak, Penjualan Tiket KA Mudik Lebaran Capai 4,6 Juta Penumpang

27 Maret 2026 - 18:36 WIB

Trending di PERON