Menu

Mode Gelap
Banjir Limbah 57.000 Ton Baterai Bekas: Hantu Pasar Gelap dan Ancaman bagi Industri Nikel Indonesia KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

PERON

Mendukung Mobilitas Prajurit, KAI Daop 7 Madiun Informasikan Kewajiban Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan POLRI

badge-check


 Mendukung Mobilitas Prajurit, KAI Daop 7 Madiun Informasikan Kewajiban Registrasi Ulang Tarif Reduksi TNI dan POLRI Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus konsisten memberikan layanan tarif reduksi atau potongan harga tiket kereta api bagi anggota aktif TNI dan POLRI. Namun, guna meningkatkan ketertiban administrasi dan validasi data, terdapat penyesuaian prosedur bagi anggota TNI dan POLRI yang ingin menikmati fasilitas ini.

Mulai keberangkatan tanggal 6 Maret 2026 untuk anggota POLRI dan 30 Maret 2026 bagi anggota TNI aktif wajib melakukan registrasi ulang identitas agar tetap dapat menggunakan tarif reduksi untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota.

Ketentuan dan Cara Registrasi

Anggota TNI dan POLRI dapat melakukan proses validasi data dengan ketentuan sebagai berikut:
• Lokasi Registrasi: Dilakukan di layanan Customer Service (CS) stasiun.
• Alternatif Lokasi: Apabila stasiun keberangkatan tidak memiliki layanan CS, registrasi dapat dilakukan langsung di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.
• Persyaratan: Menunjukkan kartu identitas resmi (KTA) yang masih aktif dan asli.

Layanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Khusus bagi anggota TNI dan POLRI yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun, proses registrasi dapat dilakukan dengan lebih mudah di stasiun-stasiun yang memiliki fasilitas Customer Service berikut: yaitu di Stasiun Madiun, Stasiun Kertosono, Stasiun Jombang, Stasiun Kediri, Stasiun Tulungagung dan Stasiun Blitar.

Syarat dan Ketentuan

Berikut Syarat dan Ketentuan Reduksi POLRI untuk perjalanan KA Antar Kota mulai keberangkatan 6 Maret 2026 dan bagi anggota TNI mulai 30 Maret 2026 wajib melakukan registrasi ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun kereta api.

2. Registrasi paling lambat dilakukan 2 (dua) hari sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan melampirkan:
– KTA, KTS, atau surat keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan dari pihak TNI dan POLRI;
– NIK dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Tanda Penduduk Digital, atau Kartu Keluarga;
– Foto diri;
– Nomo telepon;
– Alamat tempat tinggal; dan
– Alamat surat elektronik (email).

3. Waktu pelayanan mengikuti jam operasional Customer Service stasiun setempat.

4. Besaran reduksi tarif tiket kereta api antarkota sebagai berikut:
– 50% (lima puluh persen) untuk kelas pelayanan bisnis dan ekonomi;
– 25% (dua puluh lima persen) untuk kelas pelayanan eksekutif.

5. Reduksi TNI dan POLRI tidak berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan, tarif khusus, tarif promosi, serta kereta Compartment, Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, kereta wisata, dan kereta dengan layanan branding lainnya.

6. Reduksi hanya berlaku bagi Anggota TNI dan POLRI serta Siswa TNI dan POLRI yang bepergian secara perorangan, yang dibuktikan dengan identitas berupa KTA atau KTS TNI/POLRI yang masih berlaku atau bukti identitas lain yang memuat nama, jabatan, dan NIPP, serta tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Registrasi ini cukup dilakukan satu kali untuk memastikan data anggota sudah terintegrasi dengan sistem aplikasi Access by KAI. Setelah sukses teregistrasi, pembelian tiket dengan tarif reduksi dapat dilakukan melalui aplikasi maupun loket stasiun,” imbuh Tohari.

Dengan adanya kewajiban registrasi ulang ini, diharapkan layanan tarif reduksi semakin tepat sasaran dan memberikan kemudahan bagi para prajurit TNI dan POLRI dalam melakukan perjalanan dinas maupun pribadi menggunakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Catat KA Makassar-Parepare Layani Lebih dari 1 Juta Penumpang Sejak Beroperasi, Semester I 2026 Meningkat 15,44 Persen

6 Juli 2026 - 19:01 WIB

KAI Angkut 123.810 Ton Barang Retail pada Semester I 2026, Naik 5,06 Persen

6 Juli 2026 - 17:10 WIB

KAI Layani 1,30 Juta Pelanggan KA Ekonomi Komersial Tarif Diskon 30% selama Libur Sekolah 2026

6 Juli 2026 - 13:19 WIB

KKP Salurkan 12 Excavator untuk Percepat Pemulihan Sektor Perikanan Pascabencana di Sumatra

6 Juli 2026 - 09:26 WIB

Wisatawan Asing Makin Gemar Naik Kereta, KAI Layani 308 Ribu Penumpang Mancanegara pada Semester I 2026

5 Juli 2026 - 09:09 WIB

Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka, KAI Daop 6 dan KAI Services Bergerak Cepat Lakukan Penanganan

4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Konektivitas Kereta dan Pelabuhan Makin Diminati, Tiga Stasiun KAI Layani 3,88 Juta Pelanggan Semester I 2026

4 Juli 2026 - 17:51 WIB

Divre III Palembang Hadirkan Rangkaian Kereta Ekonomi Premium pada KA Rajabasa, Perjalanan Kini Semakin Nyaman

4 Juli 2026 - 16:12 WIB

Semester I 2026, KAI Group Layani Hampir 259 Juta Pelanggan, Naik 7,55 Persen

4 Juli 2026 - 15:18 WIB

Stasiun Bogor Tertinggi Layani Penumpang KRL Semester I 2026, KAI Kebut Pengembangan Peron untuk 12 Kereta

4 Juli 2026 - 09:41 WIB

Trending di PERON