Wartatrans.com, JAKARTA — Seorang pedagang es gabus mengaku menjadi korban fitnah dan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban, Sudrajat (50), pedagang es kue asal Kelurahan Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kini mengalami trauma dan terpaksa berhenti berjualan.
Peristiwa itu terjadi ketika Sudrajat berangkat seperti biasa untuk berdagang. Ia mengambil stok es gabus dari Depok sekitar pukul 04.00 WIB, lalu menaiki kereta menuju Manggarai sebelum akhirnya berjualan di Kemayoran.
Nasib nahas menimpanya saat melayani seorang pembeli yang belakangan diketahui merupakan oknum aparat. Menurut Sudrajat, pembeli tersebut tiba-tiba menuduh dagangannya sebagai es palsu.

“Awalnya beli es kue. Saya belum tahu dia polisi. Terus dagangan saya dibejek-bejek. Saya dipanggil dan dibilang ini bukan es, ini es palsu,” ujar Sudrajat menirukan kejadian yang dialaminya.
Tak berhenti di situ, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia ditonjok, dibanting, dan dipaksa berdiri dengan satu kaki. Perlakuan tersebut membuatnya syok dan trauma. Sejak kejadian itu, ia memilih tidak kembali berjualan di Kemayoran.
Belakangan, pihak kepolisian memastikan melalui uji laboratorium bahwa es gabus yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Meski demikian, Sudrajat mengaku masih merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya hingga kini. Ia belum memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan karena keterbatasan ekonomi. Penghasilannya sebagai pedagang kecil hanya berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari, yang sekadar cukup untuk makan.
Sudah empat hari Sudrajat tidak berjualan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia terpaksa berutang ke warung sekitar tempat tinggalnya. Meski ingin kembali berdagang, trauma yang dialaminya membuat ia berencana pindah lokasi jualan.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat kecil terkait dugaan tindakan sewenang-wenang aparat di lapangan. Sejumlah pihak mendesak agar peristiwa tersebut diusut secara transparan dan korban mendapatkan pemulihan, baik secara hukum maupun kesehatan.*** (Septi)




















