Wartatrans.com, KETAPANG – Keheningan kawasan perumahan karyawan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendadak pecah oleh operasi kepolisian pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial JU (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar perumahan karyawan perusahaan setempat.

“Laporan warga sangat membantu kami dalam mengungkap upaya peredaran narkoba yang mencoba masuk ke lingkungan pedesaan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan penangkapan setelah bukti-bukti mencukupi,” ujar Kapolsek.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kamar yang ditempati JU sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan memastikan aktivitas tersebut patut dicurigai. Saat penggerebekan dilakukan, aparat mendapati JU berada di dalam kamar dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat desa.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa JU terlibat dalam peredaran narkoba.
Dari lokasi, petugas mengamankan 26 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 270.000,- yang diduga hasil transaksi
Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah barang bukti tersebut menunjukkan adanya upaya peredaran narkoba yang mulai menyasar lingkungan perumahan dan pedesaan.
JU kemudian digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan, Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan jumlah tertentu.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Penangkapan JU menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga mulai merambah ke desa-desa dan lingkungan industri. Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.*** (LonyenkRap)




















