Menu

Mode Gelap
InJourney Airports Kebut Transformasi Bandara Soekarno-Hatta Menuju 10 Besar Dunia 2029 Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah Perang Apparel Piala Dunia 2026: Hegemoni, Inovasi, dan Cuan Raksasa di Panggung 11 Miliar Dolar Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari Rp80 Triliun Subsidi Mobil Listrik, Industri Untung Rakyat Tetap Naik Motor

PERISTIWA

Pengedar Narkoba Ditangkap di Nanga Tayap, 10,97 Gram Sabu Diamankan

badge-check


 Pengedar Narkoba Ditangkap di Nanga Tayap, 10,97 Gram Sabu Diamankan Perbesar

Wartatrans.com, KETAPANG – Keheningan kawasan perumahan karyawan di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, mendadak pecah oleh operasi kepolisian pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial JU (35) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar perumahan karyawan perusahaan setempat.

“Laporan warga sangat membantu kami dalam mengungkap upaya peredaran narkoba yang mencoba masuk ke lingkungan pedesaan. Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan penangkapan setelah bukti-bukti mencukupi,” ujar Kapolsek.

Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa kamar yang ditempati JU sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian bergerak cepat dan memastikan aktivitas tersebut patut dicurigai. Saat penggerebekan dilakukan, aparat mendapati JU berada di dalam kamar dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan perangkat desa.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa JU terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari lokasi, petugas mengamankan 26 klip plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 270.000,- yang diduga hasil transaksi

Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah barang bukti tersebut menunjukkan adanya upaya peredaran narkoba yang mulai menyasar lingkungan perumahan dan pedesaan.

JU kemudian digelandang ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan, Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan jumlah tertentu.

Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia mengajak masyarakat terus melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan lingkungan kita dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Penangkapan JU menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga mulai merambah ke desa-desa dan lingkungan industri. Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.*** (LonyenkRap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari

12 Juli 2026 - 15:12 WIB

Normalisasi Ciliwung Telan Anggaran Rp300 M: 1 RT Pasti Hilang, Banjir Belum Tentu 

12 Juli 2026 - 15:05 WIB

390 Ton Logam Tanah Jarang Bocor, Hilirisasi Indonesia Sangat Dipertanyakan

12 Juli 2026 - 15:01 WIB

IPC TPK Rayakan 13 Tahun dengan Semangat ESG, Hadirkan Pertumbuhan yang Berdampak Positif

12 Juli 2026 - 07:11 WIB

Akhirnya, Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

11 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jum’at Berkah Aceh Bangun Ukhuwah Lewat Segelas Kopi dan Sepotong Kue di Masjid tansaran 

10 Juli 2026 - 20:37 WIB

Nobar Perempatfinal Hingga Final Piala Dunia 2026 Dihadirkan InJourney Airports di 7 Bandara

10 Juli 2026 - 18:55 WIB

Febrie Setelah Digeledah Tegaskan Tidak Mundur, Penanganan Kasus Asabri hingga MBG Tetap Berjalan

10 Juli 2026 - 18:07 WIB

Omah Jangan Diam Terus, Resto di Depok yang Menyajikan Kelezatan, Perjalanan, dan Nilai Kemanusiaan

10 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pelita Air Hadirkan Senandung Musikal Maliq & D’Essentials di Penerbangan

10 Juli 2026 - 15:42 WIB

Trending di EKOBIS