Menu ✖

Mode Gelap
Jadi Panelis Forum ICAO 2026, Dirop AirNav Paparkan Penerapan FRTO di Wilayah Kepulauan NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026 Penguatan Perlindungan Hak Ojol, Menhub Dudy: Keselamatan Prioritas Utama! KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air

JALUR

Penguatan Perlindungan Hak Ojol, Menhub Dudy: Keselamatan Prioritas Utama!

badge-check


 Menhub Dudy saat berbincang dengan wartawan Forwahub di Presroom Kemenhub Perbesar

Menhub Dudy saat berbincang dengan wartawan Forwahub di Presroom Kemenhub

Wartatrans.com, JAKARTA – Sebagai tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

Regulasi ini menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, termasuk dalam pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.

“Bila sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” tutur Menhub, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Dijelaskannya, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi.

Dalam hal ini, pengemudi perlu memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik operasional, serta melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perusahaan aplikasi bertanggungjawab untuk mendukung pemenuhan standar keselamatan tersebut.

“Antara lain melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan.

Perusahaan aplikasi menurut Menhub, wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, serta kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, terdokumentasi, serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima.

Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Kemenhub juga mendorong seluruh pihak menjalankan perannya secara bertanggungjawab.

“Perusahaan aplikasi perlu memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kemitraan dan mendukung pengawasan keselamatan, sedangkan mitra pengemudi wajib menjaga kondisi kendaraan, mematuhi ketentuan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” imbuh Menhub.

Melalui penguatan regulasi dan pelaksanaan kewajiban secara konsisten, pemerintah berharap, ekosistem transportasi berbasis platform digital dapat berkembang secara adil, transparan, juga berkelanjutan sehingga masyarakat mendapat layanan yang selamat, aman, serta nyaman. (omy)

 

Baca Lainnya

Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya

10 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang pada KBT

8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 Terkait Ojol

8 Oktober 2026 - 14:46 WIB

Kendaraan Roda Tiga, Menakar Peluang dan Tantangan jadi Angkutan Umum

8 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Tarif TransJakarta Disesuaikan 2027

6 Oktober 2026 - 18:31 WIB

APJAPI Nilai Layanan Bagasi Citilink Bertentangan dengan Aturan

6 Oktober 2026 - 15:31 WIB

118 Bus Shuttle DAMRI Siap Layani Mobilitas Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

6 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Transjakarta Gunakan Sistem Online Laporan Keuangan

5 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Ditjen Hubdat: hingga Oktober 2026, Sebanyak 26,11% Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Trending di JALUR