Menu ✖

Mode Gelap
Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat Apresiasi Pencapaian Prestasi Bank Jakarta oleh Kamaksi Jejak Kereta Api di Ujung Jawa dan Sumatra: Merak, Ketapang, Krueng Mane dan Tanjungkarang OPINI: Peralihan Pucuk Pimpinan Polri – Murni Bebenah atau Sekadar Alat Kekuasaan Baru? Tanjung Lesung Kini Terhubung Dengan Bandara Soekarno-Hatta Melalui Layanan DAMRI Viral Dugaan Penganiayaan Awak Kapal, KKP Amankan KM Maulana 23 di Laut Aru

MEGAPOLITAN

Rusun Jagakarsa dan PR Pemprov Jakarta Setelah Kunci Diserahkan

badge-check


 Rusun Jagakarsa Perbesar

Rusun Jagakarsa

Wartatrans.com, JAKARTA – Persoalan hunian layak di Jakarta tidak berhenti ketika kunci diserahkan. Pada Jumat (2/10/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, unit hunian yang telah diberikan kepada warga masih dapat disewakan atau diperjualbelikan kembali, termasuk persoalan yang ia sebut terjadi di Rusun Jagakarsa.

“Masyarakat yang sudah mendapatkan rumah yang layak kemudian disewakan atau diperjualbelikan kepada yang lain, kalau di Jakarta itu luar biasa. Sehingga orang yang berhak untuk mendapatkan hunian banyak tidak ditempati,” ujar Pramono dalam wawancara yang ditayangkan Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan klaim Pramono mengenai praktik pemanfaatan unit, bukan temuan independen mengenai seluruh rusun Jakarta.

Pramono mengungkapkan, persoalan serupa ditemukan setelah warga direlokasi ke Rusun Jagakarsa.

“Ketika kita pindahkan, kemudian kita berikan gratis ada yang enam bulan, ada yang satu tahun, ternyata banyak yang kemudian tinggal adalah bukan warga yang kita berikan kesempatan untuk meninggali itu,” ungkapnya.

Rusun Jagakarsa memiliki 723 unit, terdiri atas 720 unit untuk masyarakat umum dan tiga unit bagi penyandang disabilitas.

Pada pendaftaran tahap pertama April 2025, tercatat 401 pemohon untuk 200 unit yang dibuka.

Proses penghunian dilakukan melalui aplikasi SIRUKIM dan verifikasi administrasi, termasuk data kependudukan serta kepemilikan aset.

Jumlah pemohon yang melampaui kuota menunjukkan bahwa tantangan penyediaan hunian tidak berhenti pada pembangunan unit.

Setelah proses seleksi, pengelola masih menghadapi tahap berikutnya, yakni memastikan penerima tetap memenuhi ketentuan hunian dan unit tidak beralih fungsi selama masa penghunian.

Persoalan tata kelola juga muncul dalam pembahasan regulasi. Pada Selasa (1/9/2026), Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, “Salah satu poin pentingnya adalah harus memisahkan mana pengelola dan mana penghuni agar keputusan-keputusan bisa diambil dengan lebih transparan dan adil.”

Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), Pramono mengusulkan Ranperda Rusun yang mengintegrasikan hunian dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik.

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.

Pada Selasa (7/7/2026), pengamat perkotaan Yayat Supriatna menyoroti kemampuan penghuni membayar sewa. Ia mengatakan pernah ada penghuni rusun yang menunggak dengan nominal sekitar Rp95 miliar, yang menurutnya terjadi karena masyarakat tidak mampu membayar.

Masih pada 7 Juli, Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menyoroti pentingnya lokasi dan akses transportasi publik. “Yang paling ideal lokasi itu untuk pekerja itu, taruh lah (pekerja dengan gaji) Rp14 juta ke bawah pendapatannya berada dekat-dekat simpul-simpul transportasi publik,” kata Zulfi.

Dari sisi ekonomi, Kepala Bidang Usaha Kecil dan Menengah Dinas PPKUKM DKI Jakarta Juremi pada Jumat (19/6/2026) menegaskan pemindahan warga ke rusun tidak cukup hanya memindahkan tempat tinggal.

“Pemindahan warga ke rusun tidak hanya memindahkan orangnya saja, tetapi berkaitan dengan bagaimana mereka secara ekonomi terus berlanjut,” kata Juremi.

Kasus Jagakarsa memperlihatkan bahwa nilai kebijakan rusun ditentukan bukan hanya oleh jumlah unit yang dibangun atau penghuni yang masuk.

Setelah kunci diserahkan, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan pengelolaan: memastikan unit dihuni penerima manfaat, kemampuan membayar tetap terjaga, aktivitas ekonomi berjalan, dan penggunaan aset publik tidak bergeser dari tujuan awal. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Hajatan FIFGROUP Pondok Gede Hadirkan Beragam Promo, Hiburan, dan Kegiatan Sosial untuk Masyarakat

4 Oktober 2026 - 23:05 WIB

2 Tower Baru Blok M, Properti dan TOD Masuk Fase Eksekusi

2 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Penumpang Angkutan Umum di Jakarta Fluktuatif, Mobilitas Aglomerasi Terus Tumbuh

2 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Menata 6.500 Km Kabel Jakarta, dari Udara ke Bawah Tanah

30 September 2026 - 16:04 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

TransJakarta Tata Feeder Rusun, Efisiensi Jadi Strategi Jaringan

29 September 2026 - 08:18 WIB

Komisi Informasi Pusat Tekankan Hak Tahu Masyarakat di Tengah Polemik Desil

29 September 2026 - 08:13 WIB

KAI Amankan Aset Dekat Stasiun Depok, Lapak Dibongkar Pemilik

24 September 2026 - 19:58 WIB

KAI Services Perkuat Kompetensi Frontliner untuk Jaga Kualitas Pelayanan

23 September 2026 - 21:35 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Trending di ANJUNGAN