Menu

Mode Gelap
Umat Tionghoa Rayakan Imlek Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Bekasi Okupansi 102 Persen, KA Pangrango dan KA Siliwangi Layani 23.495 Pelanggan pada Libur Imlek 13–16 Februari 2026 Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg di Libur Panjang Imlek dan Ramadhan Pertamina Patra Niaga Jelaskan Proses Distribusi dan Quality Control BBM di IT Jakarta kepada Pemimpin Redaksi Media Produk Perikanan Indonesia Makin Bernilai di Pasar Internasional Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026

TNI-POLRI

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan, Pengguna dan Perantara Ganja di Sunter

badge-check


 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan, Pengguna dan Perantara Ganja di Sunter Perbesar

BT, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW, yang diduga sebagai pengguna sekaligus perantara narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Menurut keterangan resmi dari Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, S.I.K., M.H, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ganja di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sekitar Sunter Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang mencurigakan di daerah tersebut,” ungkap AKP Habibie.

Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama MW, warga Jakarta Selatan, yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 3 (tiga) paket ganja dengan berat keseluruhan 5,09 gram bruto, 1 (satu) unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MW mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Bang (DPO) di kawasan Samudera Bahari, Tanjung Priok, dengan harga Rp150.000,-. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut akan digunakan bersama teman-temannya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Habibie.

Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain: Mengamankan pelaku beserta barang bukti, Melakukan pengecekan urine terhadap pelaku, Memeriksa saksi-saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Gelar perkara dan Menyusun administrasi penyidikan.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 20:17 WIB

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

13 Februari 2026 - 17:30 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Reformasi Kultural Polri Menuju Budaya Humanis

11 Februari 2026 - 19:56 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan 30 Ribu Jiwa!

10 Februari 2026 - 17:11 WIB

Trending di TNI-POLRI