Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas terganggunya perjalanan kereta api akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Cuaca ekstrem tersebut menyebabkan terjadinya genangan air di petak jalan Sragi–Pekalongan, sehingga berdampak pada kelancaran operasional perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kondisi tersebut memerlukan penanganan serta pengaturan operasional khusus demi menjaga keselamatan perjalanan.
“Kondisi cuaca ekstrem ini memerlukan penanganan dan pengaturan operasional khusus. KAI telah memberlakukan rekayasa pola operasi untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan, hingga pukul 01.30 WIB, genangan air di petak jalan Sragi–Pekalongan telah berhasil ditangani melalui pengangkatan material dan normalisasi jalur. Seluruh perjalanan kereta api selanjutnya sudah dapat melintas baik melalui jalur hulu maupun hilir dengan menggunakan lokomotif dinas masing-masing kereta.
“Mulai pukul 05.10 WIB, jalur Sragi–Pekalongan sudah dapat dilalui dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam dan tetap dalam pemantauan intensif petugas di lapangan,” tambahnya.
Meski demikian, akibat keterlambatan yang sangat tinggi serta untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pelanggan, KAI terpaksa membatalkan sejumlah perjalanan kereta api yang melintasi wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (19/1). Kereta api yang dibatalkan yakni KA Gajayana (KA 35) relasi Malang–Gambir keberangkatan pukul 14.55 WIB, KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang–Gambir keberangkatan pukul 18.25 WIB, serta KA Gajayana Tambahan relasi Gambir–Malang keberangkatan pukul 00.10 WIB.
Tohari menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat pembatalan perjalanan untuk kereta api yang berangkat awal dari wilayah Daop 7 Madiun.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang terdampak, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi berupa pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Pengembalian tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan melalui loket stasiun atau Contact Center 121, baik melalui telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.
“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. KAI Daop 7 Madiun akan terus menyampaikan perkembangan kondisi operasional secara berkala dan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat faktor cuaca dan kondisi alam,” tutup Tohari.(*****)









