Wartatrans.com, JAKARTA — Organisasi sosial Seuramo Syedara Lhokseumawe (SEUSAMA) mengajukan proposal pembangunan 15 unit balai pengajian di Kabupaten Aceh Utara kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
Ketua Umum SEUSAMA Zulkifli Ibrahim didampingi Sekretaris Umum Sri Novakandi menyerahkan tiga proposal pembangunan balai pengajian kepada anggota BPKH Amri Yusuf. Proposal tersebut merupakan bagian dari program SEUSAMA Peduli untuk membantu pemulihan sarana pendidikan agama yang rusak akibat banjir di Aceh Utara.

Banjir yang terjadi pada akhir November 2025 dilaporkan merusak sedikitnya 211 pesantren dan sejumlah balai pengajian di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 10 pesantren mengalami kerusakan berat dan sekitar 195 lainnya rusak sedang. Kerusakan tersebut menyebabkan kegiatan belajar mengajar terhenti karena fasilitas seperti Al-Qur’an, kitab-kitab, dan perabotan ikut rusak serta tertimbun lumpur.
Balai pengajian di Aceh dikenal sebagai bagian dari lembaga pendidikan Islam tradisional atau dayah. Lembaga ini berperan penting dalam pengajaran Al-Qur’an dan kitab kuning, penanaman nilai-nilai syariat, serta pembentukan akhlak dan karakter masyarakat.
Selain sebagai pusat pendidikan agama, dayah juga menjadi sarana dakwah dan penyebaran informasi keagamaan di tengah masyarakat. Dalam banyak kasus, lembaga ini turut berperan dalam menjaga ketahanan sosial, ekonomi, hingga pangan masyarakat di sekitarnya.
Melalui program SEUSAMA Peduli, organisasi tersebut sebelumnya telah menyalurkan bantuan awal sekaligus melakukan survei serta pendataan dampak banjir di Aceh Utara. Pembangunan 15 balai pengajian direncanakan menjadi tahap lanjutan dari program tersebut.
SEUSAMA menetapkan sejumlah persyaratan bagi lokasi pembangunan balai pengajian, di antaranya tanah harus telah memiliki sertifikat wakaf serta dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Menurut Zulkifli, pada tahap kedua program SEUSAMA Peduli difokuskan pada pembangunan dayah. Ia menilai lembaga pendidikan tradisional tersebut merupakan benteng penting bagi generasi muda dalam menghadapi dampak perkembangan teknologi yang semakin tanpa batas.
BPKH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Lembaga ini bertugas mengelola dana haji yang bersumber dari setoran jemaah maupun sumber lain yang sah, termasuk mengelola Dana Abadi Umat.
Dalam audiensi tersebut, Amri Yusuf menyambut baik inisiatif yang disampaikan SEUSAMA. Ia menyatakan BPKH memiliki program kemaslahatan umat yang menyediakan bantuan sarana dan prasarana keagamaan, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah dan lembaga pendidikan seperti masjid, balai pengajian, dan pondok pesantren.
Amri mengatakan proposal yang diajukan akan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BPKH.*** (LEP)

























