Menu

Mode Gelap
Perkuat Peran sebagai Flag State, Indonesia Partisipasi dalam Sidang IMO SSE ke-12 Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’ Naik Kereta Saat Lebaran 2026, Pelanggan KAI Bantu Tekan Emisi hingga Puluhan Juta Kg CO₂e Gerakan Penanganan dari Hulu Ke Hilir menuju Kendaraan Zero ODOL 2027 KAI Wisata Hadirkan “Scenic Chill April Thrill”, Tawarkan Perjalanan Premium Mulai Rp300 Ribu Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa Seluruh Personel Negatif Narkoba

PERISTIWA

Walikota Semarang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

badge-check


 Walikota Semarang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG –+ Tanggal 4 September 2025 Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama. Selain itu, tiga orang staff nya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Serta Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.

Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah korupsi. Jaksa menyebut Nadiem menjadi pihak yang turut diperkaya hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus korupsi yang viral dengan sebutan Chromebook Gate ini, tiga terdakwa sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah.

Sementara persidangan Nadiem Makarim ditunda lantaran ia masih menjalani recovery dari sakit.

Pada sidang tanggal 16 Desember 2025 terungkap salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

Adapun nama-nama pengusaha yang disebut sebagai titipan Agustina adalah HT (PT Bhinneka Mentaridimensi), MS (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan TS (PT Zyrexindo Mandiri Buana)

Menanggapi dirinya diseret dalam persidangan, Agustina memahaminya sebagai bagian proses hukum yang sedang berjalan dan ia menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” demikian Walikota Semarang periode 2025 – 2030 ini memberi keterangan.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Kudus Bellinda Mengangkat Adik Mendikdasmen Sebagai ‘Anak Buahnya’

7 April 2026 - 18:38 WIB

Operasi Gaktibplin dan Tes Urine di Polsek Sunda Kelapa Seluruh Personel Negatif Narkoba

7 April 2026 - 16:04 WIB

Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Tahanan

6 April 2026 - 20:18 WIB

Disbud DKI Hadirkan Atraksi Betawi Buka Palang Pintu di Karate Championship KASAL Cup V 2026

6 April 2026 - 07:56 WIB

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Motor Hasil Pencurian Pada Pemilik

5 April 2026 - 19:41 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Hujan Es Hantam Atu Lintang, Puluhan Hektare Kebun dan Rumah Warga Rusak

4 April 2026 - 23:16 WIB

Pengamanan Akses Wisata Kepulauan Seribu di Dermaga Muara Angke Berjalan Aman

4 April 2026 - 19:59 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Halal Bihalal Bersama Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas

3 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di TNI-POLRI