Menu

Mode Gelap
Warga Tangse Masuk Hutan Lindung, Cari Pelaku Tambang Ilegal Penyebab Banjir Bandang Penyeberangan Merak–Bakauheni Terpantau Aman dan Lancar, Cuaca Bersahabat Kembang Api di Jembatan Esplanade, Singapura: Harapan Baru Menyambut 2026 Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026 KA Bandara Adi Soemarmo Catat Okupansi 129 Persen Selama Nataru, jadi Pilihan Utama Masyarakat Madiun

PERISTIWA

Walikota Semarang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

badge-check


					Walikota Semarang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Perbesar

Wartatrans.com, SEMARANG –+ Tanggal 4 September 2025 Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama. Selain itu, tiga orang staff nya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Serta Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.

Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah korupsi. Jaksa menyebut Nadiem menjadi pihak yang turut diperkaya hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus korupsi yang viral dengan sebutan Chromebook Gate ini, tiga terdakwa sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah.

Sementara persidangan Nadiem Makarim ditunda lantaran ia masih menjalani recovery dari sakit.

Pada sidang tanggal 16 Desember 2025 terungkap salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.

Adapun nama-nama pengusaha yang disebut sebagai titipan Agustina adalah HT (PT Bhinneka Mentaridimensi), MS (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan TS (PT Zyrexindo Mandiri Buana)

Menanggapi dirinya diseret dalam persidangan, Agustina memahaminya sebagai bagian proses hukum yang sedang berjalan dan ia menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” demikian Walikota Semarang periode 2025 – 2030 ini memberi keterangan.*** (Slamet Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tangani Dampak Bencana

1 Januari 2026 - 21:37 WIB

Sanggar Seni Surawisesa Gelar Diskusi Nasab Leluhur Awali Tahun 2026

1 Januari 2026 - 21:20 WIB

Malam Tahun Baru di Kalbar Kondusif, Diisi Doa Lintas Agama dan Refleksi Akhir Tahun

1 Januari 2026 - 11:29 WIB

Wabah Penyakit Serang Pengungsi di Takengon, Balita Ditangani KASI DOKKES Polres Aceh Tengah

1 Januari 2026 - 11:15 WIB

Pedagang Dadakan Menjamur di Jalanan Takengon, Warga Minta Penertiban

1 Januari 2026 - 11:01 WIB

Trending di EKOBIS