Wartatrans.com, SEMARANG –+ Tanggal 4 September 2025 Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama. Selain itu, tiga orang staff nya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Serta Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan.
Kasus yang disangkakan kepada mereka adalah korupsi. Jaksa menyebut Nadiem menjadi pihak yang turut diperkaya hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Perbuatan para terdakwa membuat negara rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus korupsi yang viral dengan sebutan Chromebook Gate ini, tiga terdakwa sudah menjalani persidangan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah.
Sementara persidangan Nadiem Makarim ditunda lantaran ia masih menjalani recovery dari sakit.
Pada sidang tanggal 16 Desember 2025 terungkap salah satu dakwaannya mengatakan bahwa Sri Wahyuningsih beberapa kali mendapatkan titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti. Orang nomer satu di Pemkot Semarang ini meminta agar nama-nama pengusaha yang diajukannya dapat mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook tahun 2021.
Adapun nama-nama pengusaha yang disebut sebagai titipan Agustina adalah HT (PT Bhinneka Mentaridimensi), MS (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan TS (PT Zyrexindo Mandiri Buana)
Menanggapi dirinya diseret dalam persidangan, Agustina memahaminya sebagai bagian proses hukum yang sedang berjalan dan ia menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut. “Saya berharap informasi yang beredar dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” demikian Walikota Semarang periode 2025 – 2030 ini memberi keterangan.*** (Slamet Widodo)










