Wartatrans.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan menerbitkan satu juta sertifikat tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2026. Program ini merupakan bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah hasil sinergi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya memperkuat kepastian hukum kepemilikan rumah dan memperluas akses MBR ke pembiayaan formal.
Menteri PKP Maruarar Sirait pada Selasa (14/7/2026) menjelaskan program diprioritaskan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pemilik rumah subsidi, dan MBR yang sudah punya rumah tapi belum bersertifikat. Menurutnya, sertifikat bukan hanya dokumen legal. Sertifikat berfungsi meningkatkan nilai aset rumah tangga dan membuka akses masyarakat ke layanan perbankan.

Hal senada disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di hari yang sama. Ia menekankan keberhasilan program tergantung pada sinkronisasi data penerima antara PKP dan ATR/BPN. Integrasi basis data disebut syarat mutlak agar percepatan sertifikasi tepat sasaran, meminimalkan kesalahan administrasi, dan mencegah sengketa baru di kemudian hari.
Namun di balik optimisme itu, pemerintah menghadapi ujian terberat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program yang berjalan sejak 2017 ini sudah memasuki tahap akhir. Bidang tanah yang mudah diverifikasi mayoritas sudah selesai. Sisa pekerjaan justru didominasi kasus dengan kompleksitas hukum dan administrasi tinggi.
Data ATR/BPN mencatat target pendaftaran tanah nasional sekitar 126 juta bidang. Hingga pertengahan 2026, sekitar 122 juta bidang sudah bersertifikat. Artinya tersisa 4 juta bidang atau 3,2 persen dari total target. Meski jumlahnya kecil, sisa ini adalah pekerjaan paling sulit. Sebagian besar berupa tanah adat, girik, letter C, lahan dengan batas tidak jelas, dan bidang yang masih bersengketa.
Secara matematis, target satu juta sertifikat di 2026 berarti negara harus menyelesaikan 25 persen dari seluruh bidang tersulit hanya dalam setahun. Ini menunjukkan tantangan kini bukan lagi soal kuantitas, melainkan kemampuan menyelesaikan konflik agraria yang sebagian sudah berlangsung puluhan tahun.
Kompleksitas terlihat di daerah. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung ditargetkan menyelesaikan 40 ribu sertifikat PTSL di 2026, tapi juga harus melayani hampir 10 ribu permohonan reguler setiap bulan. SDM, tenaga ukur, dan sistem digital menjadi kunci.
Di Banten, sekitar 740 ribu bidang sudah terdaftar tapi belum bisa terbit sertifikat karena terkendala sengketa batas, konflik kepemilikan, dan dokumen tidak lengkap. Pola serupa terjadi di daerah padat penduduk dan wilayah adat dengan riwayat kepemilikan tumpang tindih.
Secara ekonomi, sertifikasi meningkatkan nilai aset, memperbesar peluang kredit, dan mendorong masyarakat masuk ekonomi formal. Tanpa sertifikat, maka tanah menjadi sangat rawan dalam konfik sengketa dan sulit jadi agunan.
Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengingatkan, percepatan tidak boleh hanya kejar target. Validitas data, transparansi, dan koordinasi antarlembaga harus sejalan. “Keberhasilan bukan di jumlah sertifikat yang dicetak, tapi manfaat yang dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***(Artha Tidar)


























