Wartatrans.com, JAKARTA — Keberadaan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa bandara yang beroperasi sejak 2019 itu tidak memiliki layanan Bea Cukai maupun Imigrasi. Sejumlah pihak mempertanyakan absennya aparat negara di fasilitas strategis tersebut.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan keheranannya saat meninjau latihan TNI di Morowali pada 19 November 2025. Ia menemukan bahwa tidak ada petugas Bea Cukai maupun Imigrasi di bandara yang berada dalam kawasan industri nikel tersebut.

Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo (GCP), H. Kurniawan, juga mempertanyakan akses bandara yang dinilai terlalu tertutup. “Tidak sembarang orang bisa masuk ke area bandara ini. Aneh, negara ke mana selama ini? Saya minta diusut tuntas siapa yang bermain. Jangan tebang pilih,” tegasnya, Selasa (25/11/2025).
Kurniawan mengingatkan bahwa bandara ini diresmikan Presiden Joko Widodo tahun 2019 dan sudah beroperasi cukup lama. Ia pun menilai ketiadaan layanan imigrasi maupun bea cukai sebagai bentuk kelalaian negara dalam mengawasi fasilitas strategis.
Dilansir dari data resmi Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP merupakan bandara swasta yang beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Bandara ini tercatat memiliki nama resmi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS.
Status bandara dikategorikan “non-kelas” dengan operasi khusus dan penggunaan domestik. Otoritas pengawasan berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Secara teknis, Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dengan kekuatan PCN 68/F/C/X/T, memungkinkan pendaratan pesawat sekelas Embraer ERJ-145ER hingga Airbus A320. Sepanjang 2024, tercatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51 ribu penumpang.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai absennya aparatur resmi negara di bandara tersebut sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia.
“Tidak ada satu pun aparat pemerintah—baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi—yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area bandara tersebut. Ini kelalaian serius yang mengancam kedaulatan negara,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah, khususnya Kemenhub, Kemenkeu, serta aparat pertahanan dan keamanan, untuk segera melakukan langkah hukum dan penertiban.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu menindak siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tegasnya. *** (Septi)




















