Wartatrans.com, KALBAR — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal tersebut hingga ke wilayah Jawa Timur.
Langkah hukum ini dilakukan setelah perkara pokok penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2022 itu sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak, sehingga membuka ruang bagi penyidik untuk menindaklanjuti dugaan pencucian uang yang menyertai kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi secara bersamaan, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).
Surabaya dan Nganjuk dipilih berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan serta pengembangan penyidikan sebelumnya. Di sejumlah lokasi tersebut, polisi menggeledah tempat usaha, termasuk jaringan toko emas yang diduga digunakan untuk mengalihkan, menyamarkan, atau membelanjakan hasil kejahatan tambang emas ilegal dari Kalimantan Barat.
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana hasil PETI yang selama ini dinilai merugikan negara dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Dalam praktiknya, hasil tambang ilegal kerap dimasukkan ke dalam sistem ekonomi formal melalui usaha-usaha legal, sehingga menyulitkan pelacakan apabila tidak disertai penelusuran transaksi keuangan secara menyeluruh.
Selain penggeledahan fisik, penyidik juga menelusuri dokumen transaksi, catatan pembukuan, serta aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil PETI. Barang bukti yang disita akan dianalisis dan dicocokkan dengan temuan dalam berkas perkara penambangan ilegal sebelumnya.
Kasus ini bermula dari maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan dampak lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan lahan. Meski perkara penambangan ilegal telah diputus pengadilan, aparat menilai kejahatan tidak berhenti pada aktivitas penambangan semata.
“Keuntungan besar dari PETI diduga mengalir ke berbagai sektor usaha lain. Oleh karena itu, penanganan melalui pasal pencucian uang penting untuk memutus mata rantai kejahatan dan memberikan efek jera,” kata Ade Safri.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh dan profesional. Penyidikan masih terus berjalan, dan polisi membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dari hasil penggeledahan dan analisis transaksi keuangan.
Masyarakat pun diimbau untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik pencucian uang maupun aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing.***
DWIGYZIGY

























