Menu

Mode Gelap
KrisFlyer Bertransformasi Jadi Brand Gaya Hidup, Raih 10 Juta Anggota Global Film Horor Korea Dinilai Unggul dalam Story Telling dan Ekosistem, Produser Indonesia Dorong Kolaborasi dan Kualitas Lokal PDAM Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Optimal Selama Ramadhan 1447 H Toto Hoedy Akui Terpengaruh Film Horor Korea, Dorong Lahirnya Festival Film Horor di Indonesia Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

PERISTIWA

Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

badge-check


 Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati Perbesar

Wartatrans.com, TOLITOLI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 Kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin.SH di hadapan sejumlah media usai pemusnahan barang bukti tindak pindana umum yang terlalu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jumat (13/2) 2026, mengatakan tuntutan pidan mati terhadap dua terdakwa yakni Jahide dan Heri, awal pengungkapan, penggeledahan dan penyitaan di tangani oleh penyidik Polda Sulteng di desa Kapas kecamatan Dakopamean yang masuk dalam wilayah hukum Tolitoli, sehinggah perkara nya dilimpahkan ke Kejari Tolitoli dan di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli.

“Awal perkaranya di tangani penyidik Polda Sulteng, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli, besama alat angkut berupa untuk di sidangkan, dan Minggu lalu agenda sidang penuntutan, kedua terdakwa warga Tolitoli dan Berau itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati,” kata Kajari.

Kedua terdakwa di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika

Kajari Tolitoli berharap, dengan tuntutan pidana mati kepada kedua terdakwa supaya mendapat efek jera, kemudian untuk masyarakat Tolitoli, Kajari berharap untuk tidak melakukan atau mencoba coba menjadi perantara jual beli narkoba atau pengedar hanya karena di imiing iming uang.

“Kedua terdakwa di iming imingi uang 100juta, tapi belum di kasih,” ungkap Kajari.*** (AGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KrisFlyer Bertransformasi Jadi Brand Gaya Hidup, Raih 10 Juta Anggota Global

13 Februari 2026 - 19:21 WIB

Film Horor Korea Dinilai Unggul dalam Story Telling dan Ekosistem, Produser Indonesia Dorong Kolaborasi dan Kualitas Lokal

13 Februari 2026 - 18:00 WIB

PDAM Tirta Kahuripan Pastikan Pasokan Air Bersih Tetap Optimal Selama Ramadhan 1447 H

13 Februari 2026 - 17:41 WIB

Toto Hoedy Akui Terpengaruh Film Horor Korea, Dorong Lahirnya Festival Film Horor di Indonesia

13 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Trending di RAGAM