Menu

Mode Gelap
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, TPK Koja Bagikan 400 Paket Lebaran bagi Anak Yatim dan Lansia TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026 H-6 Lebaran, Arus Mudik Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun Mulai Meningkat Penjualan Tiket Whoosh Angkutan Lebaran 2026 Tunjukkan Tren Positif, Penumpang Diprediksi Naik 4 Persen Pastikan Kendaraan Dinas, Siap Digunakan Ops Ketupat Jaya 2026 & Sosialisasi 110  Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

ANJUNGAN

Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden

badge-check


 Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Kasus yang menimpa Ira sejak awal dinilai banyak pihak sebagai persoalan kriminalisasi atas kebijakan korporasi yang dijalankan demi memenuhi penugasan negara.

Ira Puspadewi, yang sebelumnya berkarier di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk memimpin sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal melakukan berbagai terobosan. Puncaknya, saat memimpin ASDP, perusahaan pelat merah tersebut mencatatkan kinerja yang diakui secara internasional dan meraih laba signifikan.

Namun langkah korporasi ASDP membeli sebuah perusahaan pemegang izin rute—yang sebagian besar telah berada dalam status moratorium—menjadi awal petaka. ASDP mendapat penugasan negara untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena tidak dapat memperoleh izin baru akibat moratorium, opsi yang tersedia adalah mengakuisisi perusahaan pemegang rute yang sudah ada.

Di perusahaan yang diakuisisi tersebut ditemukan beberapa kapal dalam kondisi rusak. Kondisi itu kemudian menyeret Ira ke meja hijau. Meski audit resmi dan putusan pengadilan menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ira serta tidak ditemukan hubungan antara dirinya dengan pemilik perusahaan yang dibeli, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut memicu kritik bahwa kebijakan bisnis yang bertujuan menjalankan penugasan negara justru dikriminalisasi. Sejumlah pihak menilai kasus Ira sebagai contoh bagaimana BUMN yang menunjukkan kinerja baik seringkali menghadapi tekanan politik atau resistensi struktural.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut sebagai upaya menutup residu masa lalu, khususnya praktik hukum yang dianggap digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap para profesional yang mengabdi di BUMN.*** (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, TPK Koja Bagikan 400 Paket Lebaran bagi Anak Yatim dan Lansia

15 Maret 2026 - 16:20 WIB

TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026

15 Maret 2026 - 16:11 WIB

Pelindo Tetap Beroperasi Penuh Selama Masa Angkutan Lebaran 2026

15 Maret 2026 - 14:10 WIB

Arus Kendaraan Mulai Meningkat di Pelabuhan Ketapang

15 Maret 2026 - 13:58 WIB

Mantap, 35 Kapal Nonstop Layani Arus Bali–Jawa Jelang Nyepi dan Lebaran

15 Maret 2026 - 13:53 WIB

Ditjen Hubla Gelar Market Sounding Pengembangan Backup Area Pelabuhan Patimban

15 Maret 2026 - 12:48 WIB

ASDP: Telaga Punggur Diproyeksi Layani 64 Ribu Pemudik, Ayo Beli Tiket via Ferizy

15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Sahabat Safar Salurkan 42 Paket Lebaran untuk Penyintas Longsor di Aceh Tengah

15 Maret 2026 - 11:27 WIB

Mudik Lebaran 2026: Menyusuri Ramainya Pelabuhan Pelni Tanjung Priok saat Penumpang Menunggu KM Ngapulu Tujuan Belawan

15 Maret 2026 - 07:51 WIB

AJV Bahas Bahaya Uap Bensin di SPBU, Teknologi Penangkap VOCs Dinilai Jadi Solusi

15 Maret 2026 - 06:42 WIB

Trending di RAGAM