Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Ekosistem Keselamatan Transportasi Darat 150 Truk Listrik Distribusi Momogi Grup bakal Mengaspal Bulan ini 11 Tahun Pelayaran Perintis: Angkut 9.2 Juta Penumpang dan 1.5 Juta Ton Barang Kendaraan di Bali Tembus 5,2 Juta, Bagaimana dengan Jangkauan Angkutan Umum? Situ Gede Tasikmalaya Mengering, 230 Hektare Sawah Terdampak dan Hampir 100 Ribu Jiwa Dilanda Krisis Air Bupati Bogor Rudy Susmanto Disorot, Teken 9 Siteplan Summarecon di Atas Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

ANJUNGAN

Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden

badge-check


 Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Kasus yang menimpa Ira sejak awal dinilai banyak pihak sebagai persoalan kriminalisasi atas kebijakan korporasi yang dijalankan demi memenuhi penugasan negara.

Ira Puspadewi, yang sebelumnya berkarier di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk memimpin sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal melakukan berbagai terobosan. Puncaknya, saat memimpin ASDP, perusahaan pelat merah tersebut mencatatkan kinerja yang diakui secara internasional dan meraih laba signifikan.

Namun langkah korporasi ASDP membeli sebuah perusahaan pemegang izin rute—yang sebagian besar telah berada dalam status moratorium—menjadi awal petaka. ASDP mendapat penugasan negara untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena tidak dapat memperoleh izin baru akibat moratorium, opsi yang tersedia adalah mengakuisisi perusahaan pemegang rute yang sudah ada.

Di perusahaan yang diakuisisi tersebut ditemukan beberapa kapal dalam kondisi rusak. Kondisi itu kemudian menyeret Ira ke meja hijau. Meski audit resmi dan putusan pengadilan menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ira serta tidak ditemukan hubungan antara dirinya dengan pemilik perusahaan yang dibeli, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut memicu kritik bahwa kebijakan bisnis yang bertujuan menjalankan penugasan negara justru dikriminalisasi. Sejumlah pihak menilai kasus Ira sebagai contoh bagaimana BUMN yang menunjukkan kinerja baik seringkali menghadapi tekanan politik atau resistensi struktural.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut sebagai upaya menutup residu masa lalu, khususnya praktik hukum yang dianggap digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap para profesional yang mengabdi di BUMN.*** (Septi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

11 Tahun Pelayaran Perintis: Angkut 9.2 Juta Penumpang dan 1.5 Juta Ton Barang

13 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Situ Gede Tasikmalaya Mengering, 230 Hektare Sawah Terdampak dan Hampir 100 Ribu Jiwa Dilanda Krisis Air

13 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Disorot, Teken 9 Siteplan Summarecon di Atas Tanah Warisan yang Masih Bersengketa

13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Waduk Jatiluhur Menyusut, Dasar Waduk Jadi Kebun Warga, Ancaman Krisis Air Mengintai Jakarta

13 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Ditjenpas Jabar Gandeng PWI untuk Perkuat Komunikasi Publik

13 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Alam Pedang Berkibar di Takengon, Zam Zam Mubarak: Momentum Kebangkitan Identitas Historis Gayo

13 Oktober 2026 - 15:21 WIB

H. Fikri Prihatin Kenakalan Remaja Kembali Marak di Kabupaten Bogor, Semua Pihak Diminta Turun Tangan

13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Prabowo dan El-Sisi Sepakati Empat Kerja Sama Strategis, Indonesia–Mesir Perkuat Kemitraan Ekonomi hingga Pertahanan

13 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Kabut Asap Kepung Fakfak, Warga Bertahan di Rumah, Kualitas Udara Mengancam Kesehatan

13 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Tanjung Perak jadi Pelabuhan Uji Coba Pertama Penertiban Kendaraan ODOL Hendak Naik Kapal

12 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Trending di ANJUNGAN