Menu

Mode Gelap
Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Bertransportasi di Kepulauan Riau KAI Sederhanakan Nama Kereta Semarang-Gambir, Argo Muria hingga Merbabu Jadi KA Muria Commuter Run 2026 Berhadiah Umrah, KAI Commuter Siapkan Doorprize untuk 2.500 Pelari Commuter Run 2026 Kembali Digelar KAI Commuter Lakukan Edukasi dan Sosialisasi layanan Commuter Line Melalui Event Lari 11 Juta Warga Indonesia Jadi Komuter, KAI Catat 242,9 Juta Pelanggan hingga Juli 2026 Gajian Tiba, Waktunya Jalan-Jalan! Ada Diskon 20% dari DAMRI

ANJUNGAN

Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden

badge-check


 Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Kasus yang menimpa Ira sejak awal dinilai banyak pihak sebagai persoalan kriminalisasi atas kebijakan korporasi yang dijalankan demi memenuhi penugasan negara.

Ira Puspadewi, yang sebelumnya berkarier di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk memimpin sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal melakukan berbagai terobosan. Puncaknya, saat memimpin ASDP, perusahaan pelat merah tersebut mencatatkan kinerja yang diakui secara internasional dan meraih laba signifikan.

Namun langkah korporasi ASDP membeli sebuah perusahaan pemegang izin rute—yang sebagian besar telah berada dalam status moratorium—menjadi awal petaka. ASDP mendapat penugasan negara untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena tidak dapat memperoleh izin baru akibat moratorium, opsi yang tersedia adalah mengakuisisi perusahaan pemegang rute yang sudah ada.

Di perusahaan yang diakuisisi tersebut ditemukan beberapa kapal dalam kondisi rusak. Kondisi itu kemudian menyeret Ira ke meja hijau. Meski audit resmi dan putusan pengadilan menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ira serta tidak ditemukan hubungan antara dirinya dengan pemilik perusahaan yang dibeli, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut memicu kritik bahwa kebijakan bisnis yang bertujuan menjalankan penugasan negara justru dikriminalisasi. Sejumlah pihak menilai kasus Ira sebagai contoh bagaimana BUMN yang menunjukkan kinerja baik seringkali menghadapi tekanan politik atau resistensi struktural.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut sebagai upaya menutup residu masa lalu, khususnya praktik hukum yang dianggap digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap para profesional yang mengabdi di BUMN.*** (Septi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menhub Dudy Instruksikan Peningkatan Keselamatan Bertransportasi di Kepulauan Riau

24 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Commuter Run 2026 Berhadiah Umrah, KAI Commuter Siapkan Doorprize untuk 2.500 Pelari

24 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Gajian Tiba, Waktunya Jalan-Jalan! Ada Diskon 20% dari DAMRI

24 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

24 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pelindo Semai Harapan di Langowan melalui Relawan Bakti BUMN Batch IX

24 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Alhamdulillah, Operasional Transportasi di Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Masak Gesss Episode 323 Ajak Penonton Jelajah Kuliner Nusantara di Rancamaya Bogor

24 Agustus 2026 - 11:13 WIB

KSOP Muara Angke Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Pencegahan Kebakaran Kapal

23 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Loko Café dan Kuliner Kereta Ramaikan BNI wondrX 2026 di ICE BSD, Ada Kopi Best Seller hingga Cuank! Enak

23 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Mualeem Buka Suara: Rotasi Sekda Disebut sebagai Langkah Penyegaran Pemerintahan Aceh

23 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Trending di RAGAM