Wartatrans.com, JAKARTA — Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Kasus yang menimpa Ira sejak awal dinilai banyak pihak sebagai persoalan kriminalisasi atas kebijakan korporasi yang dijalankan demi memenuhi penugasan negara.
Ira Puspadewi, yang sebelumnya berkarier di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk memimpin sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal melakukan berbagai terobosan. Puncaknya, saat memimpin ASDP, perusahaan pelat merah tersebut mencatatkan kinerja yang diakui secara internasional dan meraih laba signifikan.

Namun langkah korporasi ASDP membeli sebuah perusahaan pemegang izin rute—yang sebagian besar telah berada dalam status moratorium—menjadi awal petaka. ASDP mendapat penugasan negara untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena tidak dapat memperoleh izin baru akibat moratorium, opsi yang tersedia adalah mengakuisisi perusahaan pemegang rute yang sudah ada.
Di perusahaan yang diakuisisi tersebut ditemukan beberapa kapal dalam kondisi rusak. Kondisi itu kemudian menyeret Ira ke meja hijau. Meski audit resmi dan putusan pengadilan menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ira serta tidak ditemukan hubungan antara dirinya dengan pemilik perusahaan yang dibeli, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut memicu kritik bahwa kebijakan bisnis yang bertujuan menjalankan penugasan negara justru dikriminalisasi. Sejumlah pihak menilai kasus Ira sebagai contoh bagaimana BUMN yang menunjukkan kinerja baik seringkali menghadapi tekanan politik atau resistensi struktural.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut sebagai upaya menutup residu masa lalu, khususnya praktik hukum yang dianggap digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap para profesional yang mengabdi di BUMN.*** (Septi)









