Menu

Mode Gelap
Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT Whoosh Meriahkan Kemerdekaan RI dengan Paduan Suara dan Siagakan Puluhan Petugas Pakai Kostum Nusantara Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

ANJUNGAN

Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden

badge-check


 Ira Puspadewi: Dari Prestasi di ASDP hingga Rehabilitasi oleh Presiden Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Nama Ira Puspadewi kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi atas kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut. Kasus yang menimpa Ira sejak awal dinilai banyak pihak sebagai persoalan kriminalisasi atas kebijakan korporasi yang dijalankan demi memenuhi penugasan negara.

Ira Puspadewi, yang sebelumnya berkarier di Amerika Serikat, dipanggil pulang ke Indonesia untuk memimpin sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal melakukan berbagai terobosan. Puncaknya, saat memimpin ASDP, perusahaan pelat merah tersebut mencatatkan kinerja yang diakui secara internasional dan meraih laba signifikan.

Namun langkah korporasi ASDP membeli sebuah perusahaan pemegang izin rute—yang sebagian besar telah berada dalam status moratorium—menjadi awal petaka. ASDP mendapat penugasan negara untuk melayani wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Karena tidak dapat memperoleh izin baru akibat moratorium, opsi yang tersedia adalah mengakuisisi perusahaan pemegang rute yang sudah ada.

Di perusahaan yang diakuisisi tersebut ditemukan beberapa kapal dalam kondisi rusak. Kondisi itu kemudian menyeret Ira ke meja hijau. Meski audit resmi dan putusan pengadilan menegaskan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Ira serta tidak ditemukan hubungan antara dirinya dengan pemilik perusahaan yang dibeli, ia tetap divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis tersebut memicu kritik bahwa kebijakan bisnis yang bertujuan menjalankan penugasan negara justru dikriminalisasi. Sejumlah pihak menilai kasus Ira sebagai contoh bagaimana BUMN yang menunjukkan kinerja baik seringkali menghadapi tekanan politik atau resistensi struktural.

Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo disebut sebagai upaya menutup residu masa lalu, khususnya praktik hukum yang dianggap digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap para profesional yang mengabdi di BUMN.*** (Septi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menteri KKP Trenggono Kerahkan Kapal Pengawas Perikanan Angkut Bantuan ke NTT

17 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Haji Fikri Apresiasi Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Tembus Top 15 Jawa Barat

17 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Didong dan Tari Guel Semarakkan Panggung Kemerdekaan di Gedung Agung Yogyakarta

17 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Pentas Seni Kemerdekaan RI di RT 05 Tegalsari Semarang Juga Diisi Tasyakuran Pembangunan Talud Jalan

17 Agustus 2026 - 16:40 WIB

PNM Jadikan Semangat Kemerdekaan sebagai Energi Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

17 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Upacara Kemerdekaan di Kampung Nelayan, Trenggono Targetkan 5.000 KNMP hingga 2029

17 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Di HUT Ke-81 RI, Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok: Semangat Kemerdekaan Harus Bebaskan Diri dari Malas dan Penyalahgunaan Wewenang

17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

HUT Ke-81 RI, Pelindo Tegaskan Komitmen Penguatan Konektivitas untuk Memajukan Ekonomi Indonesia

17 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Musara Gayo Jabodetabek Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kenang Perjuangan Pejuang Gayo dan Radio Rimba Raya

17 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Diwarnai Tembakan, Rakyat Aceh Melawan

17 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Trending di RAGAM