Wartatrans.com, JAKARTA — Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menyampaikan sikap resmi terkait penggunaan atribut pakaian adat Aceh oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-Muslim. Sikap itu dituangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Agama tertanggal 12 Mei 2026.
Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma, mengatakan surat bernomor 005/MAA/PWJKT/V/2026 tersebut berisi pandangan lembaganya mengenai pentingnya menjaga marwah dan nilai simbolik pakaian adat Aceh.

“Kami dari MAA Perwakilan Jakarta sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Agama. Kami menyampaikan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah Meuketop bukan sekadar busana seremonial, tetapi simbol identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai Serambi Mekkah,” ujar Surya Darma saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, penggunaan atribut adat Aceh memiliki dimensi etika, penghormatan budaya, serta sensitivitas sosial yang perlu dijaga secara bijaksana. Karena itu, MAA menilai penggunaan simbol adat dalam konteks tertentu semestinya mempertimbangkan nilai sejarah dan adat yang melekat di dalamnya.
Polemik muncul setelah Menteri Agama mengenakan pakaian adat Aceh saat menyampaikan ucapan “Bulan Maria”. Langkah tersebut, kata Surya Darma, memunculkan beragam pandangan dan keresahan di tengah sebagian masyarakat Aceh.
Dalam surat tersebut, MAA juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
MAA Perwakilan Jakarta meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan penggunaan atribut adat Aceh tersebut. Selain itu, lembaga adat itu juga mengimbau para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya daerah tertentu.
“Penggunaan simbol budaya hendaknya mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat yang melekat padanya,” kata Surya Darma.
Dalam surat itu, MAA menyebut sikap yang disampaikan merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar sekaligus upaya menjaga marwah adat Aceh dalam bingkai persatuan nasional.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua MPU Aceh, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, Surya Darma menegaskan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan semangat persatuan nasional. Namun, ia berharap penggunaan simbol adat Aceh dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.*** (LEP)

























