Menu ✖

Mode Gelap
Okupansi KA Joglosemarkerto Tembus 256 Persen, Ini 10 KA Jarak Jauh Terpadat Dampak Karhutla pada Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara 15 Tahun Sastra Bulan Purnama, Merawat Persahabatan dan Menghidupkan Puisi di Era Digital KAI Services Hadirkan Warteg on Train di Kereta Batavia, Penumpang Bisa Pilih Menu Rumahan KA Sangkuriang Angkut 330 Ribu Pelanggan dalam Lima Bulan, Okupansi Tembus 284 Persen Pimpin PABERSI Sulteng, Farid Podungge Bidik Prestasi Atlet di PON 2028

RAGAM

MAA Jakarta Surati Menag soal Penggunaan Atribut Adat Aceh dalam Ucapan Keagamaan

badge-check


 MAA Jakarta Surati Menag soal Penggunaan Atribut Adat Aceh dalam Ucapan Keagamaan Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta menyampaikan sikap resmi terkait penggunaan atribut pakaian adat Aceh oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam penyampaian ucapan yang berkaitan dengan perayaan keagamaan non-Muslim. Sikap itu dituangkan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Menteri Agama tertanggal 12 Mei 2026.

Ketua MAA Perwakilan Jakarta, Surya Darma, mengatakan surat bernomor 005/MAA/PWJKT/V/2026 tersebut berisi pandangan lembaganya mengenai pentingnya menjaga marwah dan nilai simbolik pakaian adat Aceh.

“Kami dari MAA Perwakilan Jakarta sudah mengirim surat resmi kepada Menteri Agama. Kami menyampaikan bahwa pakaian adat Aceh seperti Kupiah Meuketop bukan sekadar busana seremonial, tetapi simbol identitas sejarah, nilai syariat, dan marwah masyarakat Aceh sebagai Serambi Mekkah,” ujar Surya Darma saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, penggunaan atribut adat Aceh memiliki dimensi etika, penghormatan budaya, serta sensitivitas sosial yang perlu dijaga secara bijaksana. Karena itu, MAA menilai penggunaan simbol adat dalam konteks tertentu semestinya mempertimbangkan nilai sejarah dan adat yang melekat di dalamnya.

Polemik muncul setelah Menteri Agama mengenakan pakaian adat Aceh saat menyampaikan ucapan “Bulan Maria”. Langkah tersebut, kata Surya Darma, memunculkan beragam pandangan dan keresahan di tengah sebagian masyarakat Aceh.

Dalam surat tersebut, MAA juga menegaskan pentingnya menjaga harmonisasi sosial dan menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

MAA Perwakilan Jakarta meminta Menteri Agama memberikan klarifikasi resmi mengenai maksud dan tujuan penggunaan atribut adat Aceh tersebut. Selain itu, lembaga adat itu juga mengimbau para pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol budaya daerah tertentu.

“Penggunaan simbol budaya hendaknya mempertimbangkan nilai sejarah, agama, dan adat yang melekat padanya,” kata Surya Darma.

Dalam surat itu, MAA menyebut sikap yang disampaikan merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar sekaligus upaya menjaga marwah adat Aceh dalam bingkai persatuan nasional.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua MAA Pusat, Ketua MPU Aceh, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Meski demikian, Surya Darma menegaskan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dan semangat persatuan nasional. Namun, ia berharap penggunaan simbol adat Aceh dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.*** (LEP)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Hadirkan Warteg on Train di Kereta Batavia, Penumpang Bisa Pilih Menu Rumahan

17 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik Terkait Polemik Ijasah Gibran dan Dirinya, Pengamat: Sederhana, Tunjukkan Saja Ijazah Aslinya

17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

AHY Run Jateng 2026 Siap Digelar, Panitia Wahyoe Liluk Winarto Tegaskan Jaga Keamanan dan Ketertiban

17 Oktober 2026 - 09:55 WIB

5.000 Santri Dorong Perwali Literasi Al-Qur’an, FKTPQ Makassar Siapkan Munaqasyah Akbar

17 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Terminal Teluk Lamong Raih Dua Penghargaan Internasional di Singapura

17 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Pahami AI Orchestration, Endatoe Foundation Gelar Webinar Edukasi AI untuk Generasi Muda

17 Oktober 2026 - 07:27 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Narkotika, Sita Sabu Seberat 10,18 Gram di Darul Makmur

17 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

16 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Masyarakat ALA Desak Presiden Prabowo Sahkan Provinsi Baru, Bendera Alam Pedang Jadi Simbol Marwah Gayo

16 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Catatan Iwan Piliang: Indonesia Bisa Membuat Pesawat, tetapi Mengapa Sulit Menerbangkan Mimpi?

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Trending di RAGAM