Menu

Mode Gelap
AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo Astra Credit Companies Tanam Mangrove di Pontianak JKA dan Bencana – Kelalaian DPRA dan Gubernur? Gerai Kekinian Karya UMKM Lokal Percantik Kawasan Danau Lut Tawar UBSI Gelar Pengabdian Masyarakat di SMK Taruna Bhakti, Dorong Siswa Jadi Influencer Budaya Lokal KAI Commuter Rilis KMT Edisi Khusus Comifuro 22 di ICE BSD

RAGAM

JKA dan Bencana – Kelalaian DPRA dan Gubernur?

badge-check


 JKA dan Bencana – Kelalaian DPRA dan Gubernur? Perbesar

Wartatrans.com, ACEH — Memorandum of Understanding (MoU), Nota kesepahaman Perdamaian Aceh dan pemerintah Republik Indonesia, adalah solusi damai dari Konflik Panjang di Aceh. Tafsiran dari MoU lahirlah UU No 11 Tahun 2006; yang mengatur kewenangan pemerintahan Aceh dan juga bagian kewenangan pemerintah pusat.

UU No 11 Tahun 2006 menjadi landasan hukum, terkait status Aceh menjadi daerah istimewa dan khusus di Indonesia yang didasarkan pada sejarah perjuangan, penerapan syariat Islam, serta penyelesaian konflik, yang memperkuat otonomi khusus dan keistimewaan Aceh, didukung oleh UU No. 44 Tahun 1999.

Selain penerapan Syariat islam dan kekhususan laiannya, UU No 11 Tahun 2006 juga dengan sangat jelas menyatakan bahwa salah satu urusan wajib pemerintahan Aceh yang menjadi hak masyarakat Aceh adalah penanganan bidang kesehatan, yang diatur dalam UU No 11 tahun 2006 Pasal 16 huruf e dan Qanun No 4 Tahun 2010.

Salah satu konsekwensi dari UU No 11 Tahun 2006 juga, pemerintah pusat, dalam pasal 183 UU 11/2006, dinyatakan wajib menyisihkan 2% dari DAU APBN dalam 15 Tahun pertama dan 1% untuk 5 tahun berikutnya pasca Damai Aceh. Peruntukan dana Otsus Aceh juga salahsatunya untuk urusan kesehatan masyarakat Aceh, tanpa membedakan kelas.

Dengan pernyataan dan sikap pemerintah Pusat saat ini bahwa dana Otsus Aceh diperpanjang 20 tahun kedepan sampai tahun 2046, dengan alokasi 2,5 % yang diusulkan Aceh dan 2% yang saat ini disepakati dari DAU Nasional dan berlaku mulai januari tahun depan, seharusnya tidak ada alasan bahwa pemberlakuan Jaminan Kesehatan Aceh ( JKA) menjadi ada pembatasan. Aceh sebagai daerah khusus, kecuali pemerintah Aceh sendiri yang ingin mengurangi kekhususan Aceh.

Sebagai pihak yang bertanggungjawab terkait urusan penyusunan dan pengesahan Anggaran; Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) bersama pemerintah Aceh yang dipimpin Gubernur Aceh, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tau, tidak faham dan tidak bertanggung jawab atas skema seluruh peruntukan APBA yang menjadi hak publik. Manakala mereka tidak tau dan kemudian tidak mampu menjelaskan kepada publik, maka ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang disematkan pada pundak mereka.

Carut marut penangan Jaminan Kesehatan Aceh, ditengah warga yang tertimpa bencana, bertambahnya potensi warga menjadi miskin dan penggangguran adalah cermin ketidak pekaan pemerintah Aceh saat ini. Publik seakan disuguhi konflik elit antara pimpinan DPRA dan Sekda beserta pimpinan Pemerintah Aceh, layaknya pertunjukkan drama cina yang hanya mereka sendiri yang tau skenario nya.

Teriakan dan keresahan masyarakat dan mahasiswa dijawab gas air mata. Unjuk rasa dianggap perlawanan dan pemerintah tidak bergeming, apakah menunggu korban?.

Dilain sisi penanganan Bencana Aceh serasa berjalan ditempat. Dibeberapa wilayah diperpanjang masa Transisi darurat menuju pemulihan sampai dengan Agustus 2026. Skema dan timeline penanganan publik tidak tau.

UU No 24 Tahun 2007 Tentang kebencanaan; dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dengan secara jelas mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanganan bencana.

Dan, dalam pasal 26; UU No 24 Tahun 2007, juga dijelaskan Hak masyarakat. “Setiap orang berhak mendapatkan informasi secara lisan dan/ atau tulisan tentang kebijakan penangan bencana”. Tapi yang publik dapatkan justru kesimpang siuran terkait skema dan langkah langkah penanganan, sementara bencana Aceh sudah hampir 6 bulan.

Penghianatan bukan semata mata aksi nyata mengingkari sebuah kesepakatan. Pengkhianatan pemimpin dan wakil rakyat juga dapat terjadi manakala pengabaian hak rakyat. Pengabaian kewajiban melayani masyarakat dan ketidak transparanan dalam tata kelola kepemerintahan.

Pemerintahan Aceh saat ini seakan menjauhkan diri dari kewajiban dan dengan rakyatnya. Kita berharap segala kemunduran ini diahiri, dan pemerintahan Aceh menyadari; bawha kritik dan masukan adalah kepedulian dan adanya mereka di pemerintahan Aceh adalah perwujudan anamah besar rakyat di pundak mereka.***

– Yunadi HR,S.IP

(Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik, Komisioner MPD Aceh Tengah.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo

15 Mei 2026 - 16:02 WIB

Astra Credit Companies Tanam Mangrove di Pontianak

15 Mei 2026 - 15:50 WIB

MAA Jakarta Surati Menag soal Penggunaan Atribut Adat Aceh dalam Ucapan Keagamaan

14 Mei 2026 - 11:11 WIB

Catatan H. Erick Teguh M: Sarapan Pagi di Capitol Kopitiam, Kuala Lumpur

14 Mei 2026 - 10:39 WIB

BKI Pertahankan Kategori “High Performance” Pada Tokyo MoU 2025

13 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan

13 Mei 2026 - 20:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

Terminal Teluk Lamong Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Pertolongan Pertama Kecelakaan

13 Mei 2026 - 18:51 WIB

PT Pelindo Solusi Maritim Modernisasi Crane Pelabuhan dengan Pembaruan Sistem Komputerisasi

13 Mei 2026 - 18:30 WIB

Dana Reboisasi Dinilai Perlu Masuk Skema Dana Desa untuk Penghijauan Hutan

13 Mei 2026 - 14:37 WIB

Trending di RAGAM