Wartatrans.com, PALU – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sulteng periode 2021–2026, Ahmad Ali, menekankan pentingnya memilih calon ketua yang memiliki rekam jejak keuangan yang bersih, khususnya dalam sektor perbankan.
Menurut Ahmad Ali, calon Ketua Kadin ke depan harus memiliki catatan keuangan yang jelas dan tidak bermasalah dengan lembaga perbankan.

“Bakal calon Ketua Kadin harus memiliki rekam jejak keuangan yang jelas dan bersih di sektor perbankan,” ujar Ahmad Ali.
Ia menjelaskan, hal tersebut menjadi faktor penting bagi kemajuan organisasi pengusaha, mengingat Kadin memiliki hubungan erat dengan lembaga keuangan dalam berbagai aktivitas bisnis dan pengembangan ekonomi daerah.
“Yang paling penting itu urusan perbankan harus clear. Jangan sampai calon Ketua Kadin memiliki persoalan kredit, apalagi sampai masuk kategori kredit macet,” tegasnya.
Ahmad Ali menilai, kandidat Ketua Kadin idealnya memiliki personal guarantee atau jaminan pribadi yang diakui oleh perbankan. Hal tersebut dinilai sebagai indikator tingkat kepercayaan bank terhadap integritas serta kapasitas bisnis seorang pengusaha.
Selain itu, ia menekankan bahwa calon Ketua Kadin tidak boleh memiliki catatan buruk dalam sistem perbankan, seperti masuk daftar hitam bank atau berada pada kategori kolektibilitas lima (Col 5) yang menandakan kredit macet.
“Organisasi Kadin sering berinteraksi dengan perbankan. Karena itu pemimpinnya harus memiliki trust dari bank. Personal guarantee ini bagian dari perubahan mindset kepemimpinan di kalangan pengusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek tersebut juga berkaitan dengan moral leadership ekonomi, di mana seorang pemimpin organisasi pengusaha harus terbebas dari persoalan yang dapat mengganggu kredibilitasnya di sektor keuangan.
Di sisi lain, Ahmad Ali juga mempertanyakan relevansi persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Ketua Kadin. Menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu diperlukan karena Kadin merupakan organisasi pengusaha, bukan lembaga pemerintahan maupun institusi politik.
“Ini organisasi pengusaha, bukan pemerintahan. Jadi menurut saya tidak perlu menggunakan SKCK,” katanya.
Sebagai gantinya, ia menilai lebih tepat jika calon Ketua Kadin diwajibkan memiliki SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang menunjukkan rekam jejak kredit di perbankan. Sistem tersebut berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan menggantikan layanan BI Checking yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
Sementara itu, dinamika pemilihan Ketua Kadin Sulawesi Tengah mulai mengemuka. Sejumlah nama telah disebut sebagai bakal calon, di antaranya Gufran Ahmad, Endi Hermawan, serta petahana Muhammad Nur Rahmatu.
Pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Sulteng telah dibuka sejak Minggu, 8 Februari 2026. Pada Senin, 9 Februari 2026, dua kandidat dijadwalkan akan mendaftarkan diri, yakni Endi Hermawan dan Gufran Ahmad.
Kontestasi pemilihan Ketua Kadin Sulteng periode mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting bagi konsolidasi dunia usaha di daerah, terutama dalam memperkuat kemitraan antara pengusaha, perbankan, dan pemerintah daerah.*** (AGS)




























