Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menyelesaikan pengerasan jalan (pengaspalan) di perlintasan sebidang JPL 194 Jalan Ahmad Yani, Karawang, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pemeliharaan berkala demi memastikan keandalan jalur dan kenyamanan operasional kereta api.

Pengaspalan dilakukan tepatnya di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur, sebagai kelanjutan dari perbaikan geometri jalur yang telah dilakukan sebelumnya. Program ini menyasar peningkatan kondisi permukaan jalan pada perlintasan agar lebih rata, tidak membahayakan kendaraan, dan tidak mengganggu laju perjalanan kereta.
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan maksimal, baik bagi perjalanan KA maupun kendaraan yang melintas di perlintasan tersebut.
“Setelah perbaikan geometri jalur, kami melakukan pengerasan jalan agar permukaan perlintasan lebih baik dan nyaman dilalui kendaraan,” ujar Ixfan.
Selama proses pengerjaan, akses Jalan Ahmad Yani tetap dibuka untuk umum. Pengaturan lalu lintas dilakukan dengan kerja sama antara petugas KAI, pihak kepolisian, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk memastikan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah tertib selama pengerjaan berlangsung. Pekerjaan ini kami lakukan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambah Ixfan.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 1 Jakarta memprogramkan 141 titik perbaikan geometri di perlintasan sebidang. Hingga awal November, 110 titik telah berhasil diselesaikan. Beberapa titik pekerjaan lainnya yang dijadwalkan pada bulan ini di antaranya:
1. JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur
2. JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuhan
3. JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan
KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, dan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai menutup.
Ixfan mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam sejumlah regulasi penting. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.
“Mari patuhi aturan lalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.(****)









