Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mencatat sebanyak 2.951 item barang tertinggal di kereta api dan area stasiun sepanjang Januari hingga akhir Oktober 2025. Total nilai perkiraan dari seluruh barang temuan tersebut mencapai Rp4.368.070.000,00.
Manager Hukum Daop 1 Jakarta yang juga menjabat sebagai PYMT Manager Humas Daop 1 Jakarta, Detty Nurfatma Kusumah, menjelaskan bahwa setiap barang temuan langsung diproses melalui sistem lost and found sesuai prosedur standar.

“Petugas kami melakukan pendataan dan penyimpanan di ruang khusus, serta melakukan publikasi internal agar pemilik bisa segera mengambil barangnya,” ujarnya.
Dari total barang temuan tersebut, tercatat 245 item berupa makanan, 1.549 item kategori barang biasa, serta 1.157 item kategori barang berharga. Hingga Oktober 2025, sebanyak 2.692 barang telah dihapuskan pencatatannya, meliputi 231 makanan, 1.355 barang biasa, dan 1.106 barang berharga.
Penghapusan atau pelepasan barang dilakukan berdasarkan masa penyimpanan dan ketentuan perusahaan, di mana makanan akan dibuang jika telah kedaluwarsa atau basi, barang biasa akan diambil pemiliknya atau disalurkan ke yayasan setelah melewati masa simpan, sedangkan barang berharga akan diserahkan ke pihak kepolisian apabila tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kategori masa penyimpanan barang juga telah ditetapkan, yakni makanan basah disimpan selama 1×24 jam, makanan kering selama 7×24 jam, barang biasa selama 30 hari, dan barang berharga selama 90 hari.
Beberapa contoh barang biasa yang kerap tertinggal antara lain tumbler, topi, helm, charger, jaket, payung, dan buku, sedangkan kategori barang berharga mencakup telepon genggam, laptop, tablet, dompet, perhiasan, hingga kamera.
Untuk memudahkan pelanggan yang kehilangan barang, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan mekanisme pelaporan melalui beberapa kanal resmi. Pelanggan dapat melapor langsung kepada petugas Customer Service, loket informasi, atau petugas keamanan di stasiun.
Laporan juga bisa disampaikan melalui Contact Center 121 atau 021-121, di mana petugas akan menelusuri data barang hilang dan berkoordinasi dengan stasiun terkait. Jika barang ditemukan, pemilik diwajibkan membawa identitas diri, bukti tiket perjalanan, dan deskripsi barang yang dapat dipertanggungjawabkan. Barang dapat diambil di ruang Lost & Found stasiun atau ruang pelayanan pelanggan, dan dapat diwakilkan dengan surat kuasa.
Detty mengimbau agar pelanggan selalu memeriksa seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta maupun meninggalkan area stasiun.
Menurutnya, kesadaran penumpang merupakan kunci utama dalam meminimalkan kasus barang tertinggal. “Petugas kami siap membantu, namun kehati-hatian menjadi langkah pertama yang paling efektif,” tutupnya.(****)









