Menu

Mode Gelap
BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

NASIONAL

Menag ‘Kepeleset’ Bicara dan Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

badge-check


 Menag Nasaruddin Umar Perbesar

Menag Nasaruddin Umar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat kepeleset bicara tentang Zakat dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf, atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tutur Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

“Saya mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Dia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Dia juga mengingatkan masyarakat menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

2 Juli 2026 - 22:05 WIB

Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan

2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Tangis Haru Iringi Peresmian Akses Enang-Enang, Gotong Royong Akhiri Keterisolasian Warga

2 Juli 2026 - 16:23 WIB

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kepala BNN RI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gelar RUPS Tahunan, PT Pelindo Solusi Maritim Catat Pertumbuhan Kinerja Positif pada 2025

2 Juli 2026 - 13:06 WIB

Yayasan HAkA Dampingi Perempuan Beutong Bersatu Bangun Kemandirian Ekonomi

2 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pemko Subulussalam Dikritik: Ikut Kegiatan APEKSI di Medan di Tengah Keterbatasan Anggaran

2 Juli 2026 - 11:20 WIB

IKAC Salurkan Bantuan Pangan untuk Ratusan Warga, Kolaborasi dengan Kecamatan Arjawinangun Perkuat Kepedulian Sosial

2 Juli 2026 - 10:08 WIB

Paradoks Lansia Indonesia: Menua dalam Jeratan Sektor Informal

1 Juli 2026 - 17:50 WIB

Trending di RAGAM