Menu

Mode Gelap
Babak Penyisihan SBY Cup 2026 Berakhir Seru, Siapa Semi Finalis? Kuliner Kereta Hadirkan Menu Baru untuk Temani Libur Panjang Penumpang KA KAI Layani 3,2 Juta Penumpang Kereta Bandara hingga April 2026, Mobilitas Masyarakat Kian Bergantung pada Transportasi Terintegrasi Long Weekend Naik Whoosh? Ada Diskon Hotel, Wisata Gratis, hingga Shuttle ke Destinasi Favorit KAI Layani 393 Ribu Pelanggan di Awal Long Weekend, Rute Yogyakarta dan Bandung Jadi Favorit Penjualan Tiket Whoosh Meningkat saat Long Weekend, KCIC Catat 49 Ribu Tiket Terjual

NASIONAL

Menag ‘Kepeleset’ Bicara dan Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

badge-check


 Menag Nasaruddin Umar Perbesar

Menag Nasaruddin Umar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat kepeleset bicara tentang Zakat dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf, atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tutur Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

“Saya mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Dia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Dia juga mengingatkan masyarakat menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY dan Jajaran Kemenko Infrastruktur Hadiri Ratas Bersama Presiden Prabowo

15 Mei 2026 - 16:02 WIB

Astra Credit Companies Tanam Mangrove di Pontianak

15 Mei 2026 - 15:50 WIB

JKA dan Bencana – Kelalaian DPRA dan Gubernur?

15 Mei 2026 - 15:29 WIB

MAA Jakarta Surati Menag soal Penggunaan Atribut Adat Aceh dalam Ucapan Keagamaan

14 Mei 2026 - 11:11 WIB

Catatan H. Erick Teguh M: Sarapan Pagi di Capitol Kopitiam, Kuala Lumpur

14 Mei 2026 - 10:39 WIB

BKI Pertahankan Kategori “High Performance” Pada Tokyo MoU 2025

13 Mei 2026 - 21:01 WIB

Kunjungan Mahasiswa UI ke IPC TPK, Sinkronisasi Teori Akademik dan Realita Industri Pelabuhan

13 Mei 2026 - 20:35 WIB

KSP Dudung Abdurachman Tinjau Langsung Pelindo, Dukung Penguatan Tata Kelola Pelabuhan Nasional

13 Mei 2026 - 19:41 WIB

Terminal Teluk Lamong Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Pertolongan Pertama Kecelakaan

13 Mei 2026 - 18:51 WIB

PT Pelindo Solusi Maritim Modernisasi Crane Pelabuhan dengan Pembaruan Sistem Komputerisasi

13 Mei 2026 - 18:30 WIB

Trending di ANJUNGAN