Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum Naik JakLingko dari Stasiun MRT Mulai Senin dapat Gunakan Semua Jenis Kartu Uang Elektronik Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo Kemenhub Perkuat Standar Pedoman Alat Penolong Kapal Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

NASIONAL

Menag ‘Kepeleset’ Bicara dan Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

badge-check


 Menag Nasaruddin Umar Perbesar

Menag Nasaruddin Umar

Wartatrans.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat kepeleset bicara tentang Zakat dan akhirnya menyampaikan permohonan maaf, atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” tutur Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

“Saya mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah,” ungkapnya.

Menurut dia, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Dia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Dia juga mengingatkan masyarakat menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

10 Oktober 2026 - 15:36 WIB

Nazali Lempo dan Wacana Jaksa Agung: Pengalaman Militer, Kepastian Hukum, dan Perluasan Peran TNI di Era Prabowo

10 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Antrean Solar Mengular di SPBU Gintong Pidie, Pengemudi L300 Kesal Menunggu Berjam-jam

10 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Wasda di Cariu, H. Fikri Serap Aspirasi dan Dorong Penguatan Pertanian Warga

10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Libatkan Perempuan Jagatara, Jumat Berkah Wartawan Berbagi 100 Paket Makanan di Tebet & Kuningan Jaksel

10 Oktober 2026 - 12:20 WIB

PNM dan BAZNAS Perluas Layanan Kesehatan, 15 Daerah Terima Ambulans PNM Peduli

10 Oktober 2026 - 12:16 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP

10 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji

10 Oktober 2026 - 08:54 WIB

KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG

10 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Trending di NASIONAL