Wartatrans.com, JAKARTA – Rencana pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan harga tiket, meningkatkan akses masyarakat terhadap transportasi udara, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, Indonesia sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan berbagai daerah.
Karena itu, keterjangkauan harga tiket menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi aktivitas ekonomi, hingga pengembangan sektor pariwisata nasional.
Dengan berkurangnya beban biaya yang harus ditanggung penumpang, pembebasan PPN diyakini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan pesawat.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri penerbangan, tetapi juga sektor-sektor pendukung seperti pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, hingga pelaku UMKM di berbagai daerah.
Pengamat aviasi Alvin Lie menilai pengenaan PPN pada tiket pesawat domestik selama ini merupakan kebijakan yang patut dievaluasi.
“Terdapat ketidaksesuaian perlakuan antara penerbangan domestik dan internasional,” ujarnya, ditulis Senin (15/6/2026).
“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali karena keluar negeri tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri dipungut PPN?”
Dia juga menyoroti bahwa moda transportasi publik lainnya tidak dikenakan PPN untuk layanan angkutan penumpang.
“Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC juga tidak dipungut PPN. Jadi kenapa tiket pesawat dipungut PPN?” Tanyanya.
Pandangan tersebut memperkuat urgensi peninjauan kembali kebijakan perpajakan di sektor penerbangan agar tercipta iklim persaingan yang lebih adil dan setara dengan moda transportasi publik lainnya.
Dari sisi industri, harga tiket yang lebih kompetitif berpotensi meningkatkan jumlah penumpang dan tingkat keterisian penerbangan.
Kondisi ini akan membantu memperkuat keberlanjutan bisnis maskapai, membuka peluang pengembangan rute baru, serta memperluas akses konektivitas ke berbagai daerah yang selama ini sangat bergantung pada transportasi udara.
Peningkatan konektivitas diyakini mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Arus pergerakan manusia dan barang yang semakin lancar akan mendorong aktivitas perdagangan, investasi, pariwisata, serta mobilitas tenaga kerja yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Menurutnya, kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor transportasi nasional.
“Yang dibutuhkan di sini adalah niat politik dari pemerintah, apakah mau mendorong agar industri transportasi Indonesia menjadi lebih efisien, lebih terjangkau, dan tentunya lebih berkembang,” ujarnya.
Dengan berbagai potensi manfaat yang ditawarkan, pembebasan PPN tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan daya saing industri penerbangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. (omy)
































